Dewan Pers Lindungi Media Terverifikasi

VERIFIKASI DEWAN PERS
Sumber: Dewan Pers

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. MASYARAKAT tak perlu lagi bimbang dan resah menghadapi euforia media yang tumbuh bak cendawan di musim hujan pada era pascareformasi. Dewan Pers mengambil langkah memverifikasi media cetak, elektronik, dan daring.

Hal itu bertujuan menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan dalam mewujudkan kemerdekaan pers. Sejauh ini sudah 74 media yang terverifikasi.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan verifikasi yang dilakukan sekarang baru langkah awal dan akan dilanjutkan terus-menerus sampai semua media yang memang memenuhi syarat terverifikasi.

“Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers,” kata Yosep di Jakarta, Sabtu (4/2).

Menurutnya, media yang tidak mau diverifikasi karena berbagai alasan dipersilakan jalan.

“Namun, mereka akan dianggap bukan bagian dari media pers yang profesional,” tandasnya.

Aturan mengenai verifikasi yang dilaksanakan Dewan Pers, kata dia, amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di situ disebutkan bahwa perusahaan pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

Ditambahkan Yosep, pendataan perusahaan pers mensyaratkan pengelola media harus menegakkan Kode Etik Jurnalistik dan kaidah jurnalistik serta menyertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya.

“Pers harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun, pers tidak boleh menggunakan kebebasannya bertindak seenaknya saja karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik.”

Verifikasi, lanjutnya, bisa menjadi langkah strategis terkait dengan kesiapan Indonesia dalam memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang membuat persaingan global bukan hanya meliputi pergerakan barang, melainkan juga jasa profesional, termasuk profesi wartawan.

Sementara itu, menurut Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala, momentum peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon oleh Dewan Pers digunakan sebagai awal pencanangan komitmen perusahaan pers meratifikasi Piagam Palembang.

Piagam itu berisi komitmen memenuhi standar perusahaan pers sesuai dengan yang ditetapkan Dewan Pers.

Menurut pakar jurnalistik yang juga Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Dadang Rahmat, verifikasi itu merupakan jawaban Dewan Pers terhadap fenomena di media massa yang terjadi.

Verifikasi, menurutnya, cara untuk menambal kekurangan yang ada di dunia media massa asal prosesnya yang dilakukan sesuai dengan standar dan tata cara yang benar.

Sebagai tanda bagi media cetak dan media daring yang terverifikasi, Dewan Pers akan memberikan logo.

Dalam logo tersebut terdapat QR code yang bisa dicek dengan menggunakan ponsel cerdas.

Pengecekan itu akan membuat telepon tersambung ke tautan database Dewan Pers yang berisi data perusahaan media yang telah terdaftar.

Sumber: Mediaindonesia.com (BY/X-4)

Posted By: Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.