Perusahaan Pers Belum Diverifikasi Boleh Jalin Kerjasama SKPD

GEDUNG DEWAN PERS-
Pegiat media alternatif menganggap penerapan barcode Dewan Pers hanya melindungi pemodal besar dan memperkukuh monopoli informasi media. (CNNIndonesia/Adhi WIcaksono)

TRANSFORMASINEWS.COM, AMBON.  Dewan Pers menegaskan,   perusahaan pers yang belum diverifikasi boleh menjalin kerjasama dengan pemerintah atau instansi lainnya. Tidak ada alasan menolak perusahaan pers tersebut,  karena mereka masih dalam proses verifikasi,mengingat proses verifikasi terus berlangsung dan tidak terbatas.

Ketua Dewan Pers melalui Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers, Kamsul Hasan menjelaskan,  verifikasi faktual Dewan Pers untuk sertifikasi barcode media itu tetap akan berjalan.

Tetapi kemarin ada kesalahpahaman, seakan-akan hanya 74 media itulah yang sudah dibarcode dan boleh melakukan kegiatan jurnalistik termasuk boleh melakukan kontrak-kontrak dengan SKPD.

“Ini sebenarnya kemarin yang beredar adalah undangan kepada 74 pimpinan perusahaan pers untuk hadir di Ambon ini, untuk mendengar pengumuman dan menerima sertifikasi itu,”kata Kamsul saat dibincangi  diselah-selah acara Konvensi Nasional Media Massa dengan tema Demokrasi Digital,Nilai Kewargaan dan Ketahanan Pangan HPN 2017 di Gedung Sewalima Kota Ambon Provinsi Maluku,Rabu (9/2) 2017.

Tetapi didalam undangan yang dibuat dewan pers tersebut,  tegas Kamsul diedit terjadilah hoax, itu seakan-akan bahwa 74 itu yang diserahkan ke Presiden dan 74 inilah yang boleh bekerjasama sehingga sejumlah humas dan SKPD di daerah batalkan kontrak dan trasaksi.

” Ini salah, jadi 74 perusahaan pers ini baru selesai dan yang lain belum diverifikasi dan akan menyusul terus menerus diverifikasi sampai batas waktunya nanti baru dinyatakan, mana yang lolos dan mana yang tidak lolos, yang tidak lolos tidak bisa lanjutkan kontrak tetapi yan belum terverifikasi masih bisa melakukan kerjasama,”tegas Kamsul yang juga menjabat Ketua Komisi kopetensi PWI Pusat.

Ada perusahaan katanya,  sudah siap semuanya, badan hukum sudah siap, akte sudah siap dan sudah memenuhi yang di syaratkan. Tapi belum verifikasi dan seolah tidak boleh kerjasama, ini salah.

“Kemampuan verifikasi yang dilakukan dewan pers terbatas, verifikasi ini gratis dewan pers mesti kemana-mana mendatangi perusahaan pers,sehingga belum semuanya terverifikasi,”katanya.

Buat teman-teman di daerah tambahnya, tolong disiapkan beberapa hal, pertama badan hukum,kedua punya kantor dan ada standar perlindungan wartawan.

“Badan hukum perusahaan pers lihat pasal 3. Dipasal 3 tidak boleh campur baur, perusahaan cetak badan hukum sendiri dan online badan hukum sendiri, ngak boleh digabungkan,”katanya.

Kemudian lanjutnya, perusahaan pers harus punya kantor baik itu milik sendiri maupun kontrak  yang dibuktikan dengan bukti perjanjian sewa.

“Jika semua persyaratan ini sudah dikirim  ke dewan pers akan dilihat berkasnya, mana penui syarat administrasi maka dijadwalkan untuk di tinjau verifkasi fisik. Yang tidak siap atau belum lengkap syaratnya akan di surati dulu. Anda kurang ini? akte anda masih bercampur. Pasalnya  selain perusaan pers juga suplayer penyedia barang jasa di Pemprov atau Pemkam, ini tidak boleh dan mesti di perbaiki dulu,”katanya.

Perusahaan pers, terangnya  harus ada standar perlindungan wartawan, kalau ada sengketa harus dilindungi “Verifikasi ini bagus buat wartawan, Tapi jangan menimbulkan biaya tinggi,”tegasnya.

Ketika ditanya berapa media yang masih proses verifikasi, lanjut Kamsul bahwa  yang sudah verifikasi 74 media, sedangkan yang masih proses verifikasi sebanyak 126 media.

“Verifikasi tidak ada batasan tapi terus belanjut dan bisa setiap saat. Contoh pulang dari sini akan merubah akte boleh dan akan terus menerus. Jadi verifikasi tidak pernah berhenti.

Misal pada tahun 2020 ada perusahaan pers baru monggo silahkan, jadi verifikasi tidak pernah berhenti dan tidak pernah ditutup, namun dibuka setiap saat,”tegasnya.

Di PWI pusat dalam PDRT antara Maret-April, ujar Kamsul  pihaknya akan melakukan pelatihan bagaimana membuat standar kerja perusahan,perlindungan wartawan jadi persyaratan. “Saya ke Betung Banyuasin bersama Medco sosialiasi UKW, sekarang sosialisasi  verifikasi. Tentu topiknya standar perusahaan pers,”katanya.

Sumber: jurnalsumstra.com(Lubis)

Posted by: Admin