TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Oknum Manager SPI (Satuan Pengawas Interen) PTBukit asam (PTBA), berinisial AK (52), dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel. AK dilaporkan pasangan Suami Istri (Pasutri), IM (55) dan SM (52), warga Komplek Peruman PT Bukit Asam Town Set Kabupaten Muaraenim pada Senin (1/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pasutri yang merupakan tetangganya sendiri ini, melaporkan AK dengan dugaan telah melakukan pemerasan hingga mengajak hubungan badan dengan modus mengancam akan menyebarkan foto-foto syur.
Menurut keterangan korban SM, kejadian tersebut berlangsung pada 2012 silam. Saat itu, terlapor mendatangi rumahnya dan meminta nomor telepon dirinya. Usai mendapatkan nomor ponsel tersebut, terlapor mengirimkan pesan hingga berujung kata-kata yang penuh rayuan.
“Tak berapa lama dari itu juga, dia (terlapor, Red) meminjam ponsel saya dengan maksud ada keperluan. Ternyata, saat itu dia malahan mengambil foto saya yang terbuka,” ujarnya.
Rupanya, sambung SM, terlapor menjadikan foto itu sebagai alat untuk mengajak SM berhubungan intim. Bahkan, korban juga melakukan pemerasan. “Kalau kemauan dia tidak saya turuti, dia mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut,” kata dia.
Karena takut foto tersebut tersebar, lanjut SM, dirinya memenuhi semua kemauan terlapor termasuk juga melakukan hubungan badan. “Kurang lebih uang yang diberikan kepada terlapor sudah mencapai Rp 300 juta dari kurun waktu 2012 – 2015,” ucap dia.
Di tempat sama, suami korban, IM mengatakan, kasus tersebut baru diketahui pada Juni 2015 lalu. Saat itu, ia akan melakukan pesta pernikahan anaknya dan terlapor meminta untuk menjadi ketua panitia dalam acara tersebut.
“Saat itu, istri saya kelihatan begitu beda dan anak saya yang curiga bersama saya langsung mendesaknya hingga kemudian diceritakanlah semua dan terbongkar kasus tersebut,” jelas IM yang juga merupakan pensiunan PTBA tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padavoka saat dikonfirmasi mengatakan, laporan korban sudah diterima atas laporan Undang-undang IT. Selain itu, bukti berupa foto-foto dan pesan ancaman dari terlapor juga sudah diterima untuk dilakukan penyelidikan.
“Sudah kita terima, nanti akan kita panggil, jika terbukti bersalah maka terlapor akan diproses. Untuk saat ini, kita proses laporan tentang Undang-undang IT terlebih dahulu,” tukasnya.
Sumber: Palpos(cw02)
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com