Tak Ada Dasar DPRD OKU Timur Hentikan Pilkades

pilkades-di-desa-sukamana-kecamatan-stl-ulu
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI/ Ilustrasi pilkades

TRANSFORMASINEWS, MARTAPURA – Kepala Bagian Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur, Mgs Habibullah Sip MM, mengatakan, pihaknya tetap melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kendati Komisi I dan Ketua DPRD OKU Timur pernah meminta pemerintah daerah menghentikan Pilkades dengan alasan harus menggunakan peraturan baru.

“Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang baru, maka UU lama masih tetap berlaku. Dalam pelaksanaan Pilkades ini, OKU Timur masih tetap menggunakan Permendagri yang lama dan Perda yang ada. Karena hingga saat ini belum ada acuan mengenai tata cara pilkades,” tegasnya, Senin (15/12/2014).

Pelaksanaan Pilkades yang pernah dipermasalahkan Komisi I, kata dia, sudah dijelaskan oleh Dirjen.

Dan permasalahan tersebut sudah dijelaskan kepada DPRD bahwa sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang baru, maka undang-undang yang lama masih tetap berlaku.

“Jadi tidak ada dasar hukum untuk menghentikan Pilkades di OKU Timur seperti apa yang diminta oleh anggota DPRD dari komisi I. Namun masalah ini sudah selesai,” katanya.

Menurut Habib, sepanjang tahun 2014, sebanyak 90 Desa telah melaksanakan Pilkades dan lebih dari 60 Desa lainnya dijadwalkan akan melakukan pilkades pada 2015 mendatang.

Sumber: SRIPOKU.COM