PAYUNG HUKUM PEMBANGUNAN LRT KOTA PALEMBANG RAWAN TINDAK PIDANA KORUPSI

gambar lrt palembang
Proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang sepanjang 24,5 kilometer (km) ditargetkan selesai Januari 2018. Target ini maju dari rencana awal di kontrak proyek yang tertulis bulan April 2018. Majunya target penyelesaian proyek LRT Palembang diungkapkan oleh Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (WSKT), M. Choliq saat jumpa pers di acara Investor Day di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (4/8/2016). “LRT Palembang progresnya di atas rencana. Jadi kami harus bisa cepat lebih cepat dibandingkan waktu di kontrak. Kalau nggak salah di kontrak April, kita Januari 2018 jadi, targetnya maju,”kata Choliq. Dirinya mengakui bahwa majunya target penyelesaian proyek LRT Palembang bukan karena permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Harus lebih cepat. Kita makin cepat makin baik. Untungnya makin banyak,” kata Choliq. Dirinya menambahkan bahwa kemajuan pembangunan LRT Palembang hingga saat ini sudah di atas 10%. Saat ini, pekerja proyek tengah fokus dalam pemasangan girder atau balok beton sebagai jalan kereta ringan. “Sekarang girder-girdernya pun mulai dipasang. Sudah lebih (dari 10%),” tutur Choliq. (feb/feb). Foto: Pembangunan prasarana LRT Palembang (Ardan Adhi Chandra/Detik)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pada awalnya direncanakan akan dibangun Monorel dari Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin ke Kompleks Olahraga Jakabaring Kota Palembang sebagai alternatif transportasi umum karena kota Palembang di perkirakan akan mengalami kemacetan lalu lintas  pada tahun 2019 mendatang.

Disamping itu dalam rangka menyambut Asian Games 2018 di Palembang, Rencana pembangunan Monorel tersebut kemudian dibatalkan karena tidak ada investor yang dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu serta proyek dianggap kurang menguntungkan. Monorel kemudian diganti dengan LRT yang dianggap lebih efektif dengan biaya senilai Rp. 7,2 trilyun.
Presiden  kemudian menandatangani Perpres Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan di Sumatera Selatan tanggal 20 Oktober 2015. Di Perpres tersebut pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya Tbk untuk membangun prasarana LRT meliputi konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi.
Pendanaan proyek di tahun 2016 dibiayai PT Waskita Karya dan  selanjutnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengalokasikan anggaran pembiayaan proyek tersebut pada APBN 2017 dan 2018. Timbul suatu pertanyaan, apakah Perpres ini tidak bertentangan dengan Perpres pengadaan barang jasa pemerintah  dan kenapa Rencana Anggaran Biaya (RAB) LRT Palembang lebih mahal dari LRT Jabodetabek.
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk payung hukum pembangunan LRT yang di jelaskan pada pasal 86 ayat 2a yang berbunyi “Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA ……..”.
Perpres No. 4 tahun 2015 pasal 86 ayat 2a sangat rawan penyimpangan dan disinyalir akan menjadi sarana menilep uang negara. Pekerjaan dilaksanakan mendahului kontrak, menunjuk langsung tanpa tender, merevisi anggaran bila dianggap kurang mencukupi menjadi dasar hukum pembangunan LRT Kota Palembang.
Sebagai perbandingan adalah : biaya pembanguna LRT Kota Palembang mendekati nominal Rp. 500 milyar/km sementara LRT Jabodetabek berkisar Rp. 250 milyar/km. Biaya ini belum termasuk pengadaan rel kereta dan pengadaan kereta dan sumber daya listrik. Berapa lagi negara akan mengeluarkan uang rakyat untuk perlehatan Asian Games yang hanya 7 hari di kota Palembang.
Mengatasi kemacetan tidak harus membangun pasilitas mewah yang belum tentu menjadi alternative angkutan bagi masyarakat umum. Menaikkan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 500%, memperbaiki kinerja dan pelayanan Transmusi dan membangun jalur alternative lingkar luar mungkin alternative yang lebih baik.
Penulis: Feri K (Opini interpretatif)
Sumber: transformasi
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews,com