Presiden dan DPR Diminta Tunda Seleksi Budi Gunawan

thumb_595518_10551814012015_jokowi_selempangTRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Pengamat Politik, Ray Rangkuti mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi III DPR RI untuk menunda proses seleksi Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Pasalnya, Budi Gunawan(BG) kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rekening gendut.

Menurut Ray, sikap ini diperlukan agar upaya terus menerus memelihara pemerintahan yang bersih tidak ternodai, baik oleh presiden maupun DPR.

“Tentu kedua belah pihak dapat menyatakan bersama, mengingat nama Budi Gunawan sudah resmi diserahkan ke DPR. Dan agenda untuk seleksi BG di komisi III juga sudah ditetapkan,” tegas Ray kepada Wartawan, Selasa (13/1/2015).

Tentu amat sangat disayangkan bila komisi III tetap melanjutkan seleksi. Hal itu menunjukkan sikap tidak sensitif terhadap gerakan anti-korupsi.

Apalagi alasan-alasan formal-administratif sejatinya tidak boleh mengalahkan alasan subtansial. Yakni calon yang tengah mereka seleksi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Maka menunda proses seleksinya adalah langkah subtantif. Sementara kalau tetap diteruskan itu hanya didasarkan pada argumen formal-administratif,” sarannya.

Megingat Rabu (14/1/2015) akan ada rapat konsultasi antara presiden dengan DPR, maka penetapan penundaan ini sebaiknya dapat disepakati bersama di rapat konsultasi tersebut.

Karena jelasnya, dengan begitu, DPR dan Presiden tidak perlu terus-menerus melestarikan kontroversi pencalonan Budi Gunawan sebagai calon kapolri di tengah masyarakat.

Jangan Berhenti

Selain itu, Ray juga mendorong KPK agar tidak berhenti pada nama Budi Gunawan. Sebab, nama yang disebut-disebut memiliki rekening gendut bukan hanya Budi Gunawan.

“Penetapan ini dengan sendirinya memastikan bahwa isu kepemilikan rekening gendut Polri adalah fakta. Dan nama-nama yang dikaitkan dengan kepemilikan ini sudah selayaknya mendapat perhatian KPK,” jelasnya.

Sumber: SRIPOKU.COM