
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Pabrik beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU), anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera, digerebek Satgas Pangan pada Kamis (20/7) malam. PT IBU diduga palsukan kandungan karbohidrat dalam kemasan
Usai penggerbekan, beredar informasi jika komisaris utama perusahaan multinasional itu adalah Anton Apriyantono yang merupakan Menteri Pertanian era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Informasi itu ditulis oleh pemilik akun Facebook bernama Wignyo Prasetyo beberapa jam lalu, Jumat (21/7).
“Beras subsidi yang harganya 7000 rupiah dioplos & dikemas sedemikian rupa harganya menjadi 20 ribu. Entah sudah berapa lama bisnis ini beroperasi. Labanya pasti puluhan Trilyun atau bahkan ratusan. Td malam, 20 Juli 2017 gudangnya digerebek Satgas Pangan.
PT.Indo Beras Unggul pelakukanya. Anak perusahaan PT Tiga Pilar perusahaan multinaional yang komisaris utamanya Anton Apriyantono (Menteri Pertanian era SBY) #bisnisjahat,” begitu tulis Wignyo yang kemudian disertai dengan foto-foto saat penggrebekan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan jika kadar karbohidrat dalam kemasan tidak sesuai dengan isinya. kontennya ditulis premium padahal isinya non-premium.
Pabrik tersebut berlokasi di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolri tampak didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat mendatangi lokasi.
Sedikitnya 1.161 ton disita karena dianggap dijual secara curang. Polisi menyebut selama ini kemasan-kemasan beras tersebut telah dijual di minimarket.
“Mereka menjual beras medium seharga beras premium. Beras subsidi dikemas seolah-olah barang premium supaya harganya tinggi sekali,” ujar Tito.
Modus operandi yang dilakukan perusahaan itu adalah mengemas beras subsidi jenis IR64 dengan label cap Ayam Jago dan Maknyuss.
“Padahal beras IR64 adalah beras medium yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp 9 ribu per kilogram. Setelah dibungkus dan dilabeli, mereka jual seharga Rp. 20 ribu,” tutur Tito.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menilai PT Indo Beras Unggul mengambil untung terlalu tinggi dalam penjualan beras dengan menjual beras seharga Rp. 9.000 menjadi Rp. 20 ribu per kilogram.
“Mereka meraup untung yang tidak wajar hingga Rp. 400 triliun,” kata Amran usai ikut menyegel pabrik tersebut.
Amran mengatakan keuntungan perusahaan tersebut mencapai Rp. 10 ribu per kilogram. Amran menilai praktik penipuan yang dilakukan PT Indo Beras Unggul tergolong kejahatan sangat serius. Sebagai produsen besar, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk itu memainkan disparitas harga terlalu tinggi.
“Pabrik ini tergolong middleman yang kerjanya memainkan disparitas harga beras,” demikian Amran.

Mentan Bareng Kapolri Sambangi Tempat Pengoplosan Beras
Sebuah gudang milik PT IBU berisi 1.161 ton beras subsidi pemerintah yang berlokasi di Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat digerebek Satgas Pangan Polri dini hari tadi (Jumat, 21/7).
Diduga gudang tersebut digunakan sebagai penampungan dan tempat pengemasan beras dari beras subsidi ke beras premium.
Pada kesempatan itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengapresiasi kinerja Satgas Pangan Polri yang bergerak cepat melakukan langkah-langkah pengamanan beras jutaan kilogram beras subsidi pemerintah.
“Kami sangat apresiasi kinerja jajaran Polri, khususnya Satgas Pangan yang bekerja tepat sasaran, dan ini adalah sinergi yang sangat baik,” katanya saat menyambangi lokasi bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Kabareskrim Polri Komjen Aridono, Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Setyo Wasisto, dan sekjen Kemendag.
Menurut Amran, jenis beras yang digrebek tersebut rata-rata jenis IR 64 yang disubsidi oleh pemerintah, yang selanjutnya dipoles menjadi beras premium.
“Setelah kami melihat tadi data-data, dari sektor pertanian, jenis beras ini adalah beras IR 64 subsidi pemerintah, yang kemudian dipoles menjadi beras premium,” tuturnya.
Setelah berubah menjadi beras premium, tentu harganya akan naik di pasaran.
“Semula harganya hanya Rp .6.000-Rp. 7.000 per kilogram, kemudian dijual Rp 20.400 per kilogram. Berarti ada selisih sekitar Rp. 14.000 per kilogram. Katakanlah selisihnya Rp .10.000 per kilogram dari harga semula, jika itu dikali Rp. 1 juta berarti Rp. 10 triliun selisihnya. Kalau itu yang terjadi, ini akan menekan konsumen dan membuat konsumen menjerit tapi petaninya tidak dapat apa-apa,” terang Amran.

Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, mahalnya harga beras yang dijual oknum pemilik gudang tersebut salah satu diakibatkan terlalu tingginya disparitas harga di tingkat petani dengan tingkat konsumen.
“Padahal Mendag sudah mengeluarkan harga eceran tertinggi beras Rp. 9.000 per kilogram. artinya apa, di seluruh Indonesia tdak ada lagi harga beras di atas Rp. 9.000 per kilogram. Tetapi dengan kasus ini, tidak hanya merugikan petani tapi juga konesumen karena konsumen dipaksa membeli dengan harga yang tidak wajar,” ujarnya.
Sependapat, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahkan menegaskan, turut juga dirugikan pemerintah karena ada uang negara yang masuk yakni subsidi.
“Sebab, subsidi pemerintah ke bahan-bahan pokok seperti beras sekitar Rp. 448 triliun, hampir sepertiga APBN kita. Jika sampai sembako seperti beras yang disubsidi hingga ratusan triliun dipermainkan seperti ini, bukan hanya merugikan masyarakat sebenarnya, juga pemerintah,” terang Tito.
Untuk itulah, sesuai dengan gagasan menteri pertanian, menteri perdagangan, dan juga KPPU untuk menstabilkan harga sembako, pihaknya pun langsung sinergi membentuk Satgas Pangan hingga ke daearh-daerah seluruh Indoensia.
“Dan saya memerintahkan seluruh jajaran melalui video konferens untuk membentuk Satgas Pangan di 33 tingkat polda dan hampir 500 tingkat polres, satu satgas pangan di tingkat mabes. Hasinya, sebelum Ramadhan hingga saat ini harga sembako relative stabil. Jadi, uang yang berhasil kita selamatkan hampir Rp. 200 triliun, itu hanya sekitar dua bulan,” jelas Tito.
Dalam kasus ini, Tito melihat ada sejumlah pelanggaran di antaranya di hulunya adanya indikasi curang.
“Pemerintah sudah menetapkan harga gabah Rp. 3.700 per kilogram, tetapi dia beli harga tinggi yaitu Rp. 4.900 per kilogram. Otomatis petani menjual kepada mereka yang menawarkan tertinggi. Begitu petani menjual kepada penawar tertinggi maka tersedotlah di sini,” bebernya.
Pelanggaran selanjutnya yaitu beras yang disubsidi dikemas menjadi premium membuat harganya makin tinggi.
“Barangnya kan subsidi tapi di labelnya premium. Jika itu yang terjadi, masyarakat tentu tertipu. Itu masuk melanggar UU Perlindungan Konsumen. Lalu Pasal 382 bis KUHP soal persaingan curang di samping UU tentang persaingan usaha,” papar Tito.
Belajar dari kasus tersebut, dia mengingatkan kepada para pemain beras supaya tidak bermain curang yang merugikan petani, konsumen, hingga pemerintah.
“Kami akan menyasar saudara-saudara. Jadi tolong segera yang main-main seperti ini kembali ke jalan yang benar. Kami siap mendukung langkah-langkah yang diambil oleh bapak menteri pertanian,” tegas Tito.
Dalam kasus tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses.
“Kita masih melakukan penyidikan supaya nantinya bisa kita tetapkan siapa saja tersangkanya. Soal barang bukti telah kita lakukan police line, dan nanti akan kita sita berkoordinasi dengan intansi lainnya seperti Kementan,” pungkas Tito.
Sumber:Rmol.co [wah/san]
Posted by: Admin Transformasinews.com
