PHK Sepihak Jurnalis Koran Sindo Dikecam Banyak Pihak

Ilustrasi–thinkstock

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. FEDERASI Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) mengecam pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan PT Media NusantaraInformasi (PT MNI) kepada pekerja media Koran Sindo.

Ketua FSPMI Sasmito melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/6), mengatakan penutupan kantor biro Koran Sindo telah terjadi di beberapa daerah, yakni di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Penutupan kantor biro tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT MNI kepada sekitar 60 pekerja media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo tersebut.

Selain itu, PT MNI juga memutasi pekerja media Koran Sindo ke unit bisnis Grup MNC lainnya.
“FSPMI, Aliansi Jurnalis Independen, dan LBH Pers mengecam tindakan PT MNI ini,” ujar Sasmito.

Terkait kondisi tersebut, FSPMI, AJI, maupun LBH Pers mengimbau PT MNI untuk melakukan musyawarah hingga mencapai kesepakatan dengan para pekerja. “Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Sasmito.

“Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, maka kami juga mendesak PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan, atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” tambah dia.

FSPMI juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut. “Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media,” kata Sasmito.

Selain itu, Dewan Pers juga diminta untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan Kemenaker terkait pemenuhan hak-hak pekerja dan jurnalis tersebut.

Sumber: Mediaindonesia.com (OL-3)

Posted by: Admin Transformasinews.com