TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Saat ini banyak masyarakat ingin menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena menjadi anggota KPU itu kerjanya santai dan penghasilan seorang komisioner KPU lumayan besar.
Bukan hanya dari uang pensiun saja, tapi masih ada dan banyak nomenklatur penghasilan jadi komisioner KPU. Makanya, jadi anggota KPU itu paling diminati, siapa tahu setelah selesai dari komisioner KPU bisa jadi orang kaya baru.
Selain itu, sesuai Peraturan Presiden (PP) tentang kedudukan keuangaan Ketua dan anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum), baik provinsi dan kabupaten bahkan kota, akan diberikan uang kehormatan setiap bulannya oleh Negara.
Adapun besaran jumlah uang kehormatan Ketua KPU adalah Rp.23.750.000 dan untuk anggota komisioner KPU sebesar Rp.20.625.000.
Sedangkan besaran jumlah uang kehormatan untuk Ketua KPU Provinsi sebesar Rp.9.900.000, dan untuk anggota KPU Provinsi sebesar Rp.8.250.000.
Sedangkan besaran jumlah uang kehormatan untuk Ketua Kabupaten/ Kota adalah Rp6.800.000, dan anggota KPU Kabupaten/ Kota sebesar Rp.5.550.000.
Kemudian, selain memperoleh penghasilan dari uang kehormatan tersebut, Komisioner KPU juga diberikan anggaran untuk jalan-jalan baik di dalam negeri maupun perjalanan ke luar negeri.
Tentu, proyek jalan-jalan komisioner KPU ini dikemas dalam perjalanan dinas untuk mengisi acara-acara yang berkaitan dengan kepemiluan.
Jadi, dari deskripsi penghasilan Komisioner KPU seperti di atas, tentu sudah sangat lumayan besar bagi anggota KPU yang menganut hidup sederhana.
Tapi, bagi anggota komisioner KPU, bila ingin mendapat penghasilan yang lebih besar lagi agar jadi orang kaya baru, harus “main mata” dengan caleg (calon legislatif) partai politik yang punya duit banyak.
Sumber:Klikanggaran.com
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi