
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan tujuannya meminta uang uang Rp. 6 miliar kepada terdakwa kasus suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan, adalah untuk memenangkan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Namun caranya memenangkan uji materi bukan dengan menyogok hakim Mahkamah Konstitusi, melainkan melakukan serangkaian kajian, baik seminar maupun diskusi, dan pertunjukan tentang budaya tax amnesty.”Saya akan melaksanakan kajian hukum masalah tax amnesty. Saya akan lakukan seminar dan diskusi, juga pertunjukan budaya tentang tax amnesty. Bukan berarti saya serahkan uang ke MK,” kata Handang dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan suap pajak yang menjerat dirinya di ruang sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017). Handang dihadirkan ke persidangan guna bersaksi untuk Mohan.
Hal itu diungkapkan Handang usai jaksa memancingnya dengan membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP) dirinya, dimana Handang memberi keterangan uang dari Mohan akan diserahkan sebagian ke ajudan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan.
Di samping itu ada fakta lain yang terungkap saat Handang diperiksa, bahwasanya saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya, petugas menemukan beberapa berkas berisi dugaan pelanggaran pajak yang menyeret nama orang-orang tenar, salah satunya penyanyi Syahrini.”Iya itu Syahrini yang artis,” ujar Handang saat ditanyai jaksa KPK siapa Syahrini yang dimaksud.
Eks Kasubdit Ditjen Pajak Sebut Nama Syahrini di Persidangan
Handang Soekarno selaku mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersaksi untuk kepada terdakwa kasus suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan. Dalam sidang, Handang menyeret nama penyanyi Syahrini.
Kenapa? Nama Syahrini keluar saat jaksa menanyakan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam OTT Handang. Jaksa bertanya mengenai lembaran pajak yang ditemukan salah satunya memuat nama Syahrini.Menurut Jaksa, petugas menemukan beberapa berkas berisi dugaan pelanggaran pajak yang menyeret nama orang-orang tenar, salah satunya penyanyi Syahrini.
“Ini Syahrini siapa?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Senin (20/3/2017), malam.
“Iya itu Syahrini yang artis,” jawab Handang.
Usai pertanyaan seputar itu, jaksa kembali mencecar Handang tentang hubungannya dengan Mohan. Sidang pun berlanjut dan kembali ke pokok perkara.
Sumber: Detik.com (rvk/adf)
Posted by: Admin Transformasinews.com