TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Perlahan tapi pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus berupaya menuntaskan kasus dugaan suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur (Non aktif) Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya,Lily Martiani Maddari serta 2 orang kontraktor asal Bengkulu, Rico Dian Sari dan Joni Wijaya akan segera masuk ke meja pengadilan. Bahkan diperkirakan target sidang perdana perkara ini digelar awal September 2017 mendatang.
Ini tergambar dari penyampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dengan tersangka Joni Wijaya alias JW, Fitroh Roh Cahyanto yang membawa Joni ke Rutan Kelas II Malabero Bengkulu Rabu (16/8) lalu. ‘’JW penahanannya kita bawa ke sini dan segera kita susunan dakwaan,’’ terang Fitroh di Rutan Malabero.
Diperkirakan, sambung Fitroh, untuk tersangka JW, tanggal 29 Agustus 2017 mendatang berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. ‘’Sidangnya tentu menunggu penetapan dari hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Tapi biasanya seminggu setelah dilimpahkan atau paling cepat 5 September 2017 perkara ini sudah mulai disidangkan,’’ ungkap Fitroh.
Ditambahkan Fitroh, untuk 3 tersangka lainnya yang dinilai berperan sebagai penerima suap, penahanan masih diperpanjang lagi. Hal ini lantaran masih ada beberapa alat bukti yang masih diperlukan untuk segera dilengkapi. ‘’Dalam waktu dekat akan menyusul dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,’’ sambung Fitroh.

Ditambahkan Fitroh, soal kemnungkinan penambahan tersangka, itu dilihat dari fakta persidangan. Apakah ada pihak lain yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana atau tidak. Kalau sekarang belum, hasil BP masih 4 orang yang menjadi tersangka. ‘’Nanti kita buka semuanya di persidangan, dan diuraikan bagaimana kronologisnya, berapa barang buktinya termasuk masing-masing peran semua tersangka. JPU yang disipakan ada 2 tim yang berisikan 8 orang dan saya Ketua Tim nya,’’ demikian Fitroh.
Terpisah, Plt. Kepala Rutan Malabero Bengkulu Aldikan Nasution membenarkan kalau mereka sudah menerima titipan tersangka JW dari KPK RI. Untuk sementara penempatan pertama terhadap JW, yaitu di ruangan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama 6 hari. ‘’Baru setelah itu kita tempatkan di sel tahanan Tipikor,’’ singkat Aldikan.
Sumber: Harianrakyatbengkulu (dtk)
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
