TRANSFORMASINEWS.COM,PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial organisasi kemasyarakatan (Bansos Ormas) Pemkab OKU senilai Rp 3 miliar lebih, dengan terdakwa H Eddy Yusuf SH (mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan), dan Yulius Nawawi (Bupati Kabupaten OKU non aktif), sempat digelar di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (19/06).
Namun, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, kembali ditunda, karena berkas penuntutan kedua terdakwa yang akan dibacakan JPU Yunita SH, Lili SH, dan Shanty SH, masih belum lengkap atau belum siap. Akhirnya, rencana sidang tuntutan, akan digelar Rabu (25/06).
“Memang agendanya hari ini (kemarin,red) kami akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Namun, karena berkas tuntutan belum siap, tuntutan ini tidak bisa kami bacakan. Yang jelas kita akan melengkapi hingga sudah siap akan segera kami bacakan di persidangan berikutnya,” ujar JPU Yunita SH, ditemui usai sidang di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, kemarin.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim H Ade Komarudin SH, meminta JPU segera melengkapi materi tuntutan, agar dapat segera dibacakan, dan tak ditunda lagi, guna kelancaran persidangan. “Sidang untuk kedua terdakwa ini ditunda pada Rabu (25/6) nanti. Jadi begitu sudah siap akan kami minta, agar bisa dibaca secepatnya. Jangan sampai hal ini tertunda lagi karena hal yang sama,” tegas Ade yang juga Ketua PN Palembang ini, sembari mengetuk palu sidang.
Pantauan Palembang Pos, nampak terdakwa Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi sejak pagi hari, didampingi penasehat hukum masing-masing, dan juga keluarga dari kedua terdakwa. Bahkan, selama persidangan, terdakwa juga terlihat tenang, dan sesekali tersenyum saat sidang sudah digelar. “Bapak (Eddy Yusuf,red) hari ini (kemarin,red) lagi kurang enak badan, dan sekarang lagi flu,” terang salah seorang keluarga Eddy Yusuf yang tidak mau disebutkan namanya.
Sekadar mengingatkan, dalam pemberitaan sebelumnya Eddy Yusuf, dan Yulius Nawawi, 19 Februari lalu resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Keduanya pun dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, menemukan bukti baru terkait korupsi dana Bansos Ormas OKU tahun 2008.
Hasil penyelidikan, terdapat tanda tangan Wakil Bupati (Yulius Nawawi)–kini Bupati OKU non aktif–pada proposal sebanyak 28 item. Nilainya sekitar Rp 2 miliar. Sementara untuk Bupati OKU (Eddy Yusuf)–sekarang mantan Wakil Gubernur Sumsel–sebanyak 17 item proposal senilai sekitar Rp 1 miliar. Lantaran itu, status Eddy Yusuf maupun Yulius Nawawi sudah ditingkatkan menjadi tersangka, hingga menjalani persidangan sebagai terdakwa. (palpos)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
