TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Kasus dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 sepertinya akan sama nasibnya dengan kasus dugaan korupsi wisma atlit Sumsel dimana tersangka utama “kebal hukum” karena kepentingan politis dan alasan demi kepentingan Negara.
Diduga menjadi suatu kebiasaan di Kejaksaan Agung mempeti eskan perkara korupsi besar menyangkut orang kuat politik dengan mengeluarkan SP 3.
Seperti kasus dugaan korupsi Floating Crane PT Bukit Asam dengan potensi kerugian negara Rp. 300 milyar (tahun 2006) dan perkara dugaan korupsi Semen Baturaja dengan potensi kerugian Negara Rp. 120 milyar (tahun 1996).
Kasus dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 dengan bukti terang benderang berdasarkan LHP BPK RI tertanggal 10 Agustus 2015 akan di tutupi dengan issue “kepentingan Asian Games 2018”.
Sejatinya perkara dugaan korupsi hibah bansos Sumsel sudah menjerat aktor utama dan membelenggunya di dalam hotel prodeo namun malah menjerat ataupun menjadikan tumbal orang yang di duga tak bersalah ”Ikh”.
Dugaan pelanggaran wewenang oleh pengambil kebijakan, cash back (pemotongan) dana hibah dan pengadaan tanpa tender telah disajikan oleh BPK RI di dalam audit pertanggung jawaban pengelolaan dana hibah Sumsel tahun 2013.
BUKTI ADANYA PELANGGARAN WEWENANG DI DALAM LHP BPK RI ADALAH :
- FK-P3N sebagai Organisasi Kemasyarakatan Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp.18.850.000.000,00 menurut auditor BPK RI namun di berikan hibah atas disposisi Gubernur dan Kepala BPKAD yaitu :
- Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “saran saudara”;
Kepala BPKAD kepada Gubernur pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “dapat dilakukan secara bertahap dengan cara mengakomodir sebagian dengan merevisi rincian belanja hibah, sisanya diakomodir di APBD Perubahan”;
- Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 14 Februari 2013 menyatakan “setuju, sesuaikan dengan kemampuan (lebih kurang untuk 1500 orang)”
- Pemprov Sumsel memberikan hibah kepada organisasi wartawan pada TA 2012 sebesar Rp.13.975.000.000,00 dan TA 2013 sebesar Rp.15.164.475.000,00 Keterangan Kepala Biro Humas dan Protokol (Sdri. ICS) pada tanggal 18 Oktober dan 5 Desember 2013 bahwa Biro Humas dan Protokol tidak melakukan evaluasi atas proposal yang masuk dan hanya meneruskan proposal tersebut kepada gubernur untuk mendapat persetujuan.
3.Penyaluran Dana Hibah Sebesar Rp.9.325.000.000,00 Kepada 17 Organisasi Wartawan Tidak Sesuai Ketentuan dan Digunakan untuk Imbalan Apresiasi Pemberitaan Media Massa melalui Kegiatan Wisata,
- Dana Hibah aspirasi DPRD Sumsel sebesar Rp. 152 milyar yang Diusulkan Anggota DPRD Prov Sumsel Tidak Sesuai Prosedur dan tanpa dasar hukum namun di disposisikan oleh Gubernur dan Kepala BPKAD Prov Sumsel.
BUKTI ADANYA PEMOTONGAN ANGGARAN / MENYUNAT ANGGARAN DI DALAM LHP BPK RI ADALAH :
Pemotongan anggaran / menyunat (cash back) adalah bukti yang di kesampingkan oleh penyidik Kejagung. Dana Hibah Kepada BKPRMI Ditarik Kembali oleh Ka Biro Kesra “Richard Cahyadi” dan Digunakan untuk Membiayai Kunjungan Kerja Gubernur Sebesar Rp2.740.000.000,00.
BKPRMI Sumsel menyerahkan secara bertahap kepada Kabiro Kesra Prov Sumsel “Richard” tanggal 01 maret 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 kemudian tanggal 09 April 2013 sebesar Rp. 500.000.000,00 dan tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 15.000.000,00 dan Rp. 150.000.000,00
BKPRMI Sumsel juga menyerahkan uang tunai kepada staf Biro Kesra M David tanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp. 650.000.000,00, kepada Suwandi tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 125.000.000,00 dan Rp. 200.000.000,00, dan terakhir kepada Heni Susiana tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000,00.
Total keseluruhan pemotongan (cash back) dana hibah BKPRMI Sumsel oleh Biro Kesra Sumsel sebesar Rp. 2.740.000.000,00.
MUI dan LASQI Sumatera Selatan Sebagai Penerima Hibah Telah Menghibahkan Kembali kepada Pihak Lain Masing-masing Sebesar Rp .500.000.000,00 dan Rp .355.000.000,00
semula pihak MUI Sumatera Selatan hanya mengajukan proposal untuk buku dan kegiatan operasional saja, sedangkan kegiatan Ziarah Walisongo senilai Rp.500.000.000,00 merupakan program titipan dari FORPESS. Menurut auditor BPK RI bahwa Ketua MUI Sumatera Selatan menyatakan tidak dapat menolak program tersebut karena sudah ada kesepakatan antara Gubernur dengan FORPESS.
Pihak MUI Sumatera Selatan diminta oleh Biro Kesra untuk memasukkan kegiatan Ziarah Walisongo ke dalam proposal yang diajukan oleh MUI Sumatera Selatan.
Dana untuk kegiatan Ziarah Walisongo sebesar Rp.500.000.000,00 diserahkan secara tunai kepada HZ sebagai Ketua Umum FORPESS sesuai kuitansi tanggal 22 April 2013.
Menurut auditor BPK RI bahwa LASQI Sumatera Selatan sebagai penerima hibah telah menghibahkan kembali kepada pihak lain sebesar Rp. 355.000.000,00.
Bantuan untuk kegiatan Syaroful Anam diselenggarakan oleh Yunas Management. Pada tanggal 5 Februari 2013 Yunas Management mengajukan proposal nomor 10/YUNAS Management/2013 kepada LASQI untuk memohon bantuan kegiatan Festival Syarofal Anam sebesar Rp.105.870.000,00, namun LASQI Sumatera Selatan hanya menyetujui biaya untuk konsumsi sebesar Rp.55.000.000,00 kemudian Bantuan kepada Majelis Taklim digunakan untuk pembelian seragam.
LASQI Sumatera Selatan memberikan bantuan berdasarkan proposal nomor 005/PMT/SS/2013 tanggal 3 Januari 2013 yang diajukan oleh Koordinator Pelaksana Pembelian Kelengkapan Majelis Taklim Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013. Dalam proposal tersebut dinyatakan bantuan dana yang diajukan adalah sebesar Rp.475.000.000,00, namun LASQI Sumatera Selatan hanya menyetujui sebesar Rp.300.000.000,00
BUKTI ADANYA PENGADAAN BARANG TANPA TENDER MENGGUNAKAN DANA HIBAH SUMSEL 2013 MENURUT AUDITOR BPK RI YAITU :
FK-P3N sebagai Organisasi Kemasyarakatan Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp.18.850.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.17.850.000.000,00 melalui BPKAD dan Rp.1.000.000.000,00 melalui Biro Kesra.
Menurut auditor BPK RI bahwa Biro Umum dan perlengkapan Prov Sumsel menentukan pemenang tender pengadaan motor P3N berdasarkah hasil rapat Pengurus FK-P3N yang menetapkan PT Gratia Plena Mas Motor (PT GPMM) sebagai pemenang lelang.
PERLAKUAN KHUSUS KEPADA SKPD TERKAIT OLEH PENGAMBIL KEBIJAKAN BERDASARKAN AUDIT AUDITOR BPK RI YAITU :
Pemprov Sumsel memberikan hibah kepada Organisasi Wartawan pada TA 2012 sebesar Rp.13.975.000.000,00 dan TA 2013 sebesar Rp.15.164.475.000,00. Menurut auditor BPK RI bahwa Kepala Biro Humas dan Protokol (Sdri. Irene Camelin Sinaga) tidak melakukan evaluasi atas proposal yang masuk dan hanya meneruskan proposal tersebut kepada gubernur untuk mendapat persetujuan.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 akan menjadi sejarah hitam penegakan hukum di Indonesia bila supremasi hukum harus mengalah demi kepentingan politis berbalut demi kepentingan Negara. Wibawa Pemerintahan Presiden Jokowi akan runtuh dengan adanya kepala daerah yang “kebal hukum”.
Laporan: Tim-Redaksi
Editor: Amrizal Aroni
Sumber:BPK-RI/Indoman/Transformasi
Posted by: Admin Transformasinews.com