SUPREMASI HUKUM “CICAK” Vs SUPREMASI POLITIS “BUAYA” TERKAIT KORUPSI DANA HIBAH SUMSEL 2013

supermasi hukum
ILUSTRASI FOTO: TRIBUN AMBUN

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Kasus dugaan korupsi dana hibah  pada APBD Sumsel 2013 sepertinya akan sama nasibnya dengan kasus dugaan korupsi wisma atlit  Sumsel dimana tersangka utama “kebal hukum” karena kepentingan politis dan  alasan demi kepentingan Negara.

Diduga menjadi suatu kebiasaan di Kejaksaan Agung mempeti eskan perkara korupsi besar menyangkut orang kuat politik dengan mengeluarkan SP 3.

Seperti kasus dugaan korupsi Floating Crane PT Bukit Asam dengan potensi kerugian negara Rp. 300 milyar (tahun 2006) dan perkara dugaan korupsi Semen Baturaja dengan potensi kerugian Negara Rp. 120 milyar (tahun 1996).

Kasus dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 dengan bukti terang benderang berdasarkan LHP BPK RI tertanggal 10 Agustus 2015 akan di tutupi dengan issue “kepentingan Asian Games 2018”.

Sejatinya perkara dugaan korupsi hibah bansos Sumsel sudah menjerat aktor utama  dan membelenggunya di dalam hotel prodeo namun malah menjerat ataupun menjadikan tumbal orang  yang di duga tak bersalah ”Ikh”.

Dugaan pelanggaran wewenang oleh pengambil kebijakan, cash back (pemotongan) dana hibah dan pengadaan tanpa tender  telah disajikan oleh BPK RI di dalam audit pertanggung jawaban pengelolaan dana hibah Sumsel tahun 2013.

BUKTI ADANYA PELANGGARAN WEWENANG DI DALAM LHP BPK RI ADALAH :

  1. FK-P3N  sebagai  Organisasi  Kemasyarakatan  Tidak  Memenuhi  Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp.18.850.000.000,00 menurut auditor BPK RI namun di berikan hibah atas disposisi Gubernur dan Kepala BPKAD yaitu :
  2. Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “saran saudara”;

 

Kepala BPKAD kepada Gubernur pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “dapat dilakukan secara bertahap dengan cara mengakomodir sebagian dengan merevisi rincian belanja hibah, sisanya diakomodir di APBD Perubahan”;

  1. Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 14 Februari 2013 menyatakan “setuju, sesuaikan dengan kemampuan (lebih kurang untuk 1500 orang)”
  1. Pemprov  Sumsel  memberikan  hibah  kepada  organisasi  wartawan  pada    TA  2012 sebesar  Rp.13.975.000.000,00  dan  TA  2013  sebesar  Rp.15.164.475.000,00  Keterangan Kepala Biro Humas dan Protokol (Sdri. ICS) pada tanggal 18  Oktober  dan  5  Desember  2013    bahwa  Biro Humas dan Protokol tidak  melakukan  evaluasi  atas  proposal  yang  masuk dan hanya  meneruskan  proposal  tersebut  kepada  gubernur  untuk  mendapat persetujuan.

3.Penyaluran  Dana  Hibah  Sebesar  Rp.9.325.000.000,00  Kepada  17  Organisasi Wartawan  Tidak  Sesuai  Ketentuan  dan  Digunakan  untuk  Imbalan  Apresiasi Pemberitaan Media Massa melalui Kegiatan Wisata,

  1. Dana  Hibah aspirasi DPRD Sumsel sebesar Rp. 152 milyar  yang    Diusulkan  Anggota  DPRD  Prov Sumsel Tidak  Sesuai  Prosedur  dan  tanpa dasar hukum namun  di disposisikan oleh Gubernur dan Kepala BPKAD Prov Sumsel.

BUKTI ADANYA PEMOTONGAN ANGGARAN / MENYUNAT ANGGARAN DI DALAM LHP BPK RI ADALAH :

Pemotongan anggaran / menyunat (cash back) adalah bukti yang di kesampingkan oleh penyidik Kejagung. Dana  Hibah  Kepada  BKPRMI  Ditarik  Kembali  oleh  Ka Biro  Kesra “Richard Cahyadi”  dan Digunakan  untuk  Membiayai  Kunjungan  Kerja  Gubernur  Sebesar Rp2.740.000.000,00.

BKPRMI Sumsel menyerahkan secara bertahap kepada Kabiro Kesra Prov Sumsel “Richard” tanggal 01 maret 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 kemudian tanggal 09 April 2013 sebesar Rp. 500.000.000,00 dan tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 15.000.000,00 dan Rp. 150.000.000,00

BKPRMI Sumsel juga menyerahkan uang tunai kepada staf Biro Kesra M David tanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp. 650.000.000,00, kepada Suwandi tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 125.000.000,00 dan Rp. 200.000.000,00, dan terakhir kepada Heni Susiana tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000,00.

Total keseluruhan pemotongan (cash back) dana hibah BKPRMI Sumsel oleh Biro Kesra Sumsel sebesar Rp. 2.740.000.000,00.

MUI  dan  LASQI  Sumatera  Selatan  Sebagai  Penerima  Hibah  Telah Menghibahkan  Kembali  kepada  Pihak  Lain  Masing-masing  Sebesar Rp .500.000.000,00 dan Rp .355.000.000,00

semula  pihak  MUI Sumatera  Selatan  hanya  mengajukan  proposal  untuk  buku  dan  kegiatan operasional  saja,  sedangkan  kegiatan  Ziarah  Walisongo  senilai Rp.500.000.000,00  merupakan  program  titipan  dari  FORPESS.  Menurut auditor BPK RI bahwa Ketua MUI Sumatera Selatan menyatakan tidak dapat menolak  program  tersebut  karena  sudah  ada  kesepakatan  antara  Gubernur  dengan FORPESS.

Pihak  MUI  Sumatera  Selatan  diminta  oleh  Biro  Kesra  untuk memasukkan kegiatan Ziarah Walisongo ke dalam  proposal yang diajukan oleh  MUI Sumatera Selatan.

Dana  untuk  kegiatan  Ziarah Walisongo  sebesar  Rp.500.000.000,00  diserahkan  secara  tunai  kepada  HZ sebagai Ketua Umum FORPESS sesuai kuitansi tanggal 22 April 2013.

Menurut auditor BPK RI  bahwa  LASQI  Sumatera  Selatan  sebagai penerima  hibah  telah  menghibahkan  kembali  kepada  pihak  lain  sebesar Rp. 355.000.000,00.

Bantuan  untuk  kegiatan  Syaroful  Anam  diselenggarakan  oleh  Yunas Management.  Pada  tanggal  5  Februari  2013  Yunas  Management mengajukan proposal nomor 10/YUNAS Management/2013 kepada LASQI untuk  memohon  bantuan  kegiatan  Festival  Syarofal  Anam  sebesar Rp.105.870.000,00,  namun  LASQI  Sumatera  Selatan  hanya  menyetujui biaya  untuk  konsumsi  sebesar  Rp.55.000.000,00 kemudian Bantuan  kepada  Majelis  Taklim  digunakan  untuk  pembelian  seragam.

LASQI Sumatera Selatan memberikan bantuan berdasarkan proposal nomor 005/PMT/SS/2013  tanggal  3  Januari  2013  yang  diajukan  oleh  Koordinator Pelaksana  Pembelian  Kelengkapan  Majelis  Taklim  Provinsi  Sumatera Selatan Tahun 2013. Dalam proposal tersebut dinyatakan bantuan dana yang diajukan  adalah  sebesar  Rp.475.000.000,00,  namun  LASQI  Sumatera Selatan  hanya  menyetujui  sebesar  Rp.300.000.000,00

BUKTI ADANYA PENGADAAN BARANG TANPA TENDER MENGGUNAKAN DANA HIBAH SUMSEL 2013  MENURUT AUDITOR BPK RI  YAITU :

FK-P3N  sebagai  Organisasi  Kemasyarakatan  Tidak  Memenuhi  Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp.18.850.000.000,00 dengan  realisasi  sebesar  Rp.17.850.000.000,00  melalui  BPKAD  dan Rp.1.000.000.000,00 melalui Biro Kesra.

Menurut auditor BPK RI bahwa Biro Umum dan perlengkapan Prov Sumsel menentukan pemenang tender pengadaan motor P3N berdasarkah hasil rapat Pengurus FK-P3N  yang  menetapkan  PT  Gratia Plena  Mas  Motor  (PT  GPMM)  sebagai  pemenang  lelang.

PERLAKUAN KHUSUS KEPADA SKPD TERKAIT OLEH PENGAMBIL KEBIJAKAN BERDASARKAN AUDIT  AUDITOR BPK  RI  YAITU :

Pemprov  Sumsel  memberikan  hibah  kepada  Organisasi  Wartawan  pada  TA  2012 sebesar  Rp.13.975.000.000,00  dan  TA  2013  sebesar  Rp.15.164.475.000,00. Menurut auditor BPK RI bahwa Kepala Biro Humas dan Protokol (Sdri. Irene Camelin Sinaga)  tidak  melakukan  evaluasi  atas  proposal  yang  masuk dan hanya  meneruskan  proposal  tersebut  kepada  gubernur  untuk  mendapat persetujuan.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 akan menjadi sejarah hitam penegakan hukum di Indonesia bila supremasi hukum harus mengalah demi kepentingan politis berbalut demi kepentingan Negara. Wibawa Pemerintahan Presiden Jokowi akan runtuh dengan adanya kepala daerah yang  “kebal hukum”.

Laporan: Tim-Redaksi

Editor: Amrizal Aroni

Sumber:BPK-RI/Indoman/Transformasi

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.