
Satiri (50) salah satu Paman Dan Yuliana (40) Ibu dari korban M.Faki. Foto/Net
TRANSFORMASINEW.COM, LAHAT. Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan bocah kelas 3 SMP M.Faqih Hidayat lubis(15) di depan SPBU Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, yang mengakibatkan korban M.Faki Meninggal Dunia.
Dalam Perkara ini di duga keras Pelakunya adalah Marta Adiansya (40). yang tak lain adalah Tetangga depan Rumah Korba itu sendiri.
Dalam Sidang Lanjutan kali ini Dimana Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Lahat A.Yanuardi(40) Rencanaya Akan Membacakan Tuntutan Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat Hari ini kamis,03/11/2016.
Sidang di mulai kurang lebih pukul 11.30 wib, tak lama sidang di mulai Ketua Hakim Pengadilan Negeri kabupaten Lahat Agus Pancara(55) Mengatakan “sidang kali ini kita tunda, hari Kamis minggu depan tanggal 10/11/2016 di karnakan Berkas Tuntutan Jaksa pada sidang kali ini belum siap, kata Hakim Ketua pengadilan Negeri Lahat Sembari Mengetuk Palu tanda sidang berakhir.
Pada saat ditemui keluarga dari korban dan awak media Selesai Sidang itu,Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini Arfi(45) Mengatakan, “Minta Maaf Pak/Buk, sidang kali ini kita tunda dulu ya,karna berkas Tuntutan dalam perkara ini belum selesai saya kerjakan karna kemarin itu Saya Harus menyelesaikan terlebih dahulu Berkas Perkara lain yang dimana Berkas Perkara itu telah terlebih dahulu masuk Ke Pengadilan Negeri Lahat, ungkap A.Yanuardi.
Mudah mudahan sidang minggu depan yang telah di jadwalkan oleh Bapak Hakim berkas tuntutanya suda selesai saya kerjakan dan dapat di bacakan di Persidangan nanti,tutup A.Yanuardi.
Satiri (50) salah satu Paman dari M.Faki Korban dari penganiayaan itu yang selalu menyempatkan diri untuk menghadiri setiap persidangan dalam perkara ini, mengatakan kepada awak media, “semoga saja pak Jaksa dan Pak Hakim dapat menilai dan memutuskan Hukaman kepada terdakwa agar sesuai dengan prilaku dan perbuatanya”, yang dimana akibat dari perbuatanya itu keponakan saya meninggal dunia katanya.
Dari beberapa kali sidang yang telah kami ikuti ungkap Satiri, disitu saja kita bisa menilai karna menurut kami, Saksi-Saksi yang di hadirkan oleh pihak terdakwa untuk meringankan hukuman terdakwa itu hampir semuanya berkata bohong, dan juga saksi-saksi yang di hadirkan terdakwa pada persidangan yang lalu sama sekali tidak bisa menerangkan bagaimana kronologis kejadian sebenarnya, tutupnya.
Dua orang Saksi yang pertama kali di hadirkan oleh pihak terdakwa untuk melakukan pembelaan, yaitu adalah Istri dan Ibu kandung dari tetdakwa itu sendiri, kata P.Simanjuntak(45) paman dari korban juga.
Didalam persidang pada saat itu ternyata hanya ibu kandung dari terdakwa saja yang dapat memberikan keterangan dan dari keteranganya pun banyak sekali perkataanya yang tidak masuk di akal menurut kami dan keteranganya pun di dalam persidangan minggu lalu itu sempat membuat pihak Hakim yang memimpin sidang pada saat itu terkejut kata p.simanjuntak.
Contohnya saja, kata p.simanjuntak. Dalam keteranganya di persidangan itu ibu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak memukuli korban, melainkan terdakwa hanya mendorongnya saja sehingga korban terjatuh itu saja sudah gak masuk akal kata p.simanjuntak.
Sedangkan dari hasil otofsi Tim Forensik dari Polda Sumatra Selatan yang di bacakan jaksa penuntut umum pada persidangan itu di tambah lagi saksi yang melihat langsung kejadian itu telah sangat jelas bahawa korban meninggal akibat mengalami Penyumbatan pembuluh darah, Retak Tulang Dada, Ratak tempurung Kepala bagian belakang dan terdapat luka luka memar di bagian tubuh lainya, diantaranya terdapat luka gores di punggung belakang dan terdapat benturan keras di pipi sebeleh kanan dan sebelah kiri, ungkap p.simanjuntak kembali.
Sedangkan istri dari terdakwa sendiri kata p.simanjuntak menambakan di dalam persidangan itu sama sekali tidak memberikan keterangan sedikit pun, dengan alasan dia tidak melihat langsung bagaimana kejadian pada saat itu karna menurutnya jarak dia dari tempat kejadian itu cukup jauh dan gelap.
Jadi kira kira untuk apa lah dia itu jadi saksi di persidangan itu kalau dia sendiri saja tidak bisa memberikan keterangan yang sebenernya, tutup p.simanjuntak.
Lain lagi apa yang dikatakan Yuliana(40) ibu dari korban M.Faki pada saat itu, “Saya berharap kepada Pihak POSBAKUM Pengadilan Tinggi Kabupaten Lahat yang membantu Terdakwa, agar kiranya dapat melihat perkara ini dari segi yang poditif.
Karna mengingat perkara ini adalah pekara yang sangat riskan yaitu penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Ungkap yuliana sembari menangis.
Tetapi saya yakin dan percaya bahwa allah tidak tidur dan Allah akan selalu menyertai hambanya yang teraniaya, hal ini terbukti dari surat laporan saya pertanggal,20/06/2016 ke KETUA KPAI PUSAT yang di tembuskan ke KOMNAS HAM, telah di baca dan di balas langsung oleh KOMNAS HAM RI No.1.264/K/PMT/IX/2016 tertanggal,05/09/2016. ungkap yuliana.
Laporan: Denny/Budi
Editor: Amrizal Aroni
Sumber: Transformasinews.com
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi