Sidang MK, Hadirkan KPUD, PPK dan PPS

Bukan hanya seluruh anggota KPU Sumsel akan menghadiri sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilgub Sumsel di Mahkamah Konstitusi (MK) namun seluruh anggota KPUD, PPK dan PPS kabupaten/kota yang melakukan pemungutan suara ulang juga diikutsertakan dalam rapat tersebut.
“Pokoknya, semua yang kira-kira akan dibutuhkan dalam sidang lanjutan tersebut kita bawa, termasuk anggota KPUD, anggota PPK, dan PPS  kabupaten/kota yang melakukan PSU juga kita bawa. Dengan demikian, bila hakim MK menginginkan keterangan salah satu dari mereka, sudah bisa langsung dihadirkan, tanpa harus menunggu sidang berikutnya,” ujar Herlambang, Anggota KPU Sumsel, saat dihubungi koran ini Kamis (26/9) kemarin.

Selain menghadirkan orang-orang yang berhubungan dengan pilkada gubernur Sumsel, Herlambang juga menuturkan, rombongan KPU Sumsel juga akan membawa semua berkas terkait rekap suara pilgub Sumsel. “Jadi semua berkas yang berkaitkan pilgub juga kita bawa, seperti kertas plano, C1 KWK dan lainnya. Hanya kotak suara yang tidak kita bawa, tetapi tetap kita persiapkan, sehingga bila suatu saat dibutuhkan bisa langsung dibawa juga,’ jelasnya.

Disinggung soal materi sidang yang akan dilakukan, Herlambang mengatakan, berdasarkan pemberitahuan yang diterima KPU Sumsel, sidang ini akan dilakukan Senin (30/9) pukul 11.00 WIB, dengan materi penyampaian laporan secara resmi. “Sebetulnya semua laporan ini sudah kami disampaikan 16 September lalu. Namun resminya baru akan diserahkan dalam sidang besok (hari ini,  Red),” katanya.

Herlambang berharap PHPU Pilgub Sumsel ini segera selesai, sehingga masyarakat mendapat kepastian siapa pemimpin Sumsel kedepan. Sebelumnya Kuasa hukum dari pasangan nomor urut 4 Alex-Ishak, Ari Yusuf Amir mengaku siap menghadiri sidang yang akan digelar hari ini. Bahkan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti selama proses PSU, berikut analisa terhadap proses pelaksanaan PSU. Dengan demikian, pihaknya yakin laporan dari Bawaslu Sumsel sudah dibaca oleh hakim MK dan menjadi bahan pertimbangan mereka dalam mengambil keputusan.
Menanggapi bukti baru yang diajukan tim pemenangan ESP WIN ke MK, Ari Yusuf mempersilahkan saja diajukan dalam proses persidangan di MK. “Silahkan diajukan tetapi nantinya di dalam proses persidangan putusan 79 dan putusan 80 itu akan berkesesuaian karena pihak-pihak yang terkait itu sama hanya berbeda materi saja. Itu pasti akan terkait antara 79 dan 80,” pungkas Ari Yusuf Amir.
Sementara itu, Nasori Doa’k Ahmad, kuasa hukum ESP-WIN belum lama ini membenarkan akan lanjutan gugatan di MK tersebut. Menurutnya,  ada beberapa materi yang akan mereka sampaikan dalam sidang tersebut, dimana KPU Sumsel dinilai tidak menjalankan amar keputusan MK
Sementara rekap suara PSU yang digabungkan dengan non PSU itu menyalahi aturan. Sebab MK hanya meminta KPUD Sumsel elaporkan hasil PSU saja. Dalam kesempatan itu Nasori melanjutkan kalau  pihaknya akan menyampaikan novum atau bukti baru nantinya di persidangan, agar Pemilukada  Sumsel dilakukan pemilihan ulang.
Seperti diketahui  dalam Pemilukda  Sumsel sendiri diikuti empat pasangan calon, yaitu Eddy Santana Putra-Wiwiet Tatung (nomor urut 1), Iskandar Hasan-Hafisz Tohir (nomor urut 2), Herman Deru-Maphilinda Boer (nomor urut 3) dan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki (nomor urut 4). (palembang-pos)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016