TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Dua terdakwa dalam sidang kemarin dituntut berbeda. Pertama mantan Sekda BS, Rudi Zahrial dituntut JPU dengan pidana 1 tahun penjara. Baru kemudian sidang lanjut terdakwa AKBP. Herly Yudianto, yang dituntut oleh jaksa dengan pidana 5 tahun.
Sidang dipimpin Ketua majelis hakim, Kaswanto, SH, MH didampingi hakim anggota, Merrywati TB, SH, M.Hum dan Zeni Zenal Muttaqin. Jaksa Sri mengatakan Rudi dituntut pasal 131, yang dakwaan primair dan Subsidair tidak terbukti secara sah bersalah. “Terdakwa Rudi dalam halam kasus ini, dituntut pasal 131, sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana simpan Narkoba dan kemufakatan bersama. Dalam pasalanya itu bisa dipidana,” terang Jaksa.
Sementara terdakwa AKBP Herlly, terbukti dan dituntut dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Setelah dilihat dari pasal ini. Terdakwa menyimpan dan ingat, pasal 132 yang tercantum adanya kemufakatan. Sesuai pengakuan beberapa orang saksi di dalam fakta sidang, yang mana terdakwa terlibat dalam konspirasi saat dia jabar Kabid Berantas,” katanya.
Ketika jaksa membacakan tuntutan, tampak Rudi yang duduk dikursi pesakitan mengelap air matanya, yang terharu dengan keringanan tuntutan ditetapkan JPU. Beda dengan Herly, yang terlihat lebih tenang sejak sidang dimulai hingga sidang berakhir.
Usai mendengar tuntutan JPU, ketua Majelis Kaswanto,memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, bisa disampaikan secara langsung dan atau dengan cara sendiri dengan pernyataan tertulis. “Sidang lanjutan dilaksanakan Minggu depan. Siapkan masing-masing pembelaan,” tutur Kaswanto.
Rudi mengaku bersyukur dan pidana yang ditetapkan sesuai dengan kesalahannya, yang tidak melaporkan kejadian setelah melihat secara nyata adanya objek tindak pidana, seperti kemufakatan dan konspirasi serta BB Narkoba.
“Alhamdulillah, sesuai dengan kesalahan yang saya perbuat. Benar-benar saya tak tidak ikut terlibat. Hanya saja saya tidak melaporkan setelah tahu ada kemufakatan waktu di BS. Saya menyesal dan saya merasa benar-benar bersalah atas kejadian ini. Mudah-mudahan ada hikmahnya,” imbuh Rudi.
Kemudian Herly, tidak mau menyampaikan pernyataan saat ditanya oleh wartawan. “Jangan saya ya, langsung saja ke Bidkum Polda. Yang pastinya ini nanti ada upaya hukum yang akan dilakukan,” imbuh Herly.
Atas keputusan itu, tim dari Bidkum Polda Bengkulu, Ansyori, SH, menegaskan jika kliennya melaksanakan tugasnya. Dalam kasus tersebut terdakwa tidak ada yang terbukti meletakkan barang atau membeli barang. “Minggu depan sidang pledoy kasus ini. Tim Bidkum Polda Bengkulu akan sampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya. Semuanya nanti akan dijabarkan atas tindakan Herlly,” ujarnya.
Terpisah kuasa hukum Rudi, Irfam Yuda Oktara memastikan kliennya bias bebas dari tuntutan jaksa. Karena pasal tuntutan jaksa tidak ada dalam dakwaan, selain itu fakta persidangan yang menjelaskan tidak ada satupun barang bukti jika Rudi yang memasukkan Narkoba ke ruang kerja Bupati. Saya pastikan bias bebas klien saya. Kaerena beliau memang tidak salah dan tidak terbukti. Lihatlah nanti di pembelaan, semuanya akan disampaikan,” imbuh Irfan.
Dalam perkara konspirasi ini, tercatat ada 7 terdakwa. Sebelumnya lima terdakwa, Reskan Effendi mantan Bupati BS, alias Pak Bowo dituntut 6 tahun penjara. Lalu Darmawan Fanani selama 5 tahun, Ahmad Murad 5 tahun, Syarkowi 5 tahun dan Khairul Dani juga 5 tahun.
Pasal Tuntutan Untuk Rudi Zahrial
Pasak 131
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”.
Tuntutan Pasal Untuk Herly
Pasal 112
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan Tananam, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
- Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tananam sebegaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahunm dan pidana denda sebagaimana dimaksudkan ayat (1) ditambah 1/3.
Pasal 132
- Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 115, pasal 116, pasal 122, pasal 123, pqasal 124, pasal 125, pasal 126 dan pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 122, pasal 123, pqasal 124, pasal 125, pasal 126 dan pasal 129, dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda ditambah 1/3 sepertiga.
- Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara, seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Sumber: Harianrakyatbengkulu.com (rif)
Posted by: Admin Transformasinews.com