Jakarta – Dua nama yang disebut dekat dengan Presiden SBY, Sengman Tjahja dan Bunda Putri harus dihadirkan di depan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menghadirkan Sengman Tjahja dan Bunda Putri dalam persidangan, menjadi suatu kewajiban. Demi tegaknya hukum dan kredibilitasnya.
Demikian ditegaskan mantan Anggota Komisi III DPR asal PDI Perjuangan, Firman Djaya Daeli kepada INILAH.COM, Sabtu (12/10/2013).
“Untuk memperkuat kualitas pemeriksaan maka Majelis Hakim seharusnya bisa menghadirkan Sengman dan Bunda Putri di persidangan,” tegasnya.
Keterangan Sengman dan Bunda Putri, lanjutnya, sangat penting. Selama ini, kedua nama itu acapkali disebut-sebut dalam persidangan perkara suap kuota impor daging sapi yang menyeret mantan Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishak.
Baik Sengman dan Bunda Putri digambarkan sebagai tokoh dekat Istana atau presiden.
“Untuk menandai dan memaknai keseriusan penegak hukum
dalam membuka dan mengembangkan pemeriksaan kejahatan korupsi terutama yang yang melibatkan unsur kekuasaan,” paparnya.
Selain itu, lanjut anak buah Megawati ini, keadiran Sengman dan Bunda Putri, bisa menangkal munculnya peradilan jalanan. Bahwa proses hukum sejatinya hanya terjadi di dalam gedung pengadilan.
“Jadi, tidak akan ada bantah-membantah di luar sidang, seperti yang sekarang terjadi. Ini kan kurang pantas serta tidak mendidik,” pungkasnya.
Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2013), saat menjadi saksi terdakwa Ahmad Fathanah menyebut nama Bunda Putri sebagai orang dekat Presiden SBY.
SBY pada Kamis malam itu juga memberikan klarifikasi. Dengan tegas dan nada tinggi, SBY membantahnya. SBY menyebut Luthfi melakukan kebohongan. (inilah)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
