Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mempunyai luas wilayah seluas 19.023,47 KM. Namun, luas tersebut belum diketahui persis wilayah perbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten OKU Timur, Minggu (7/10)
Wakil Bupati H Engga Dewata Zainal Ssos sebagai Ketua Tim Terpadu penyelesaian sengketa lahan dan tapal Batas OKI menyebutkan, bahwa secara administratif wilayah Kabupaten OKI memiliki luas wilayah sebesar 19.023,47 km2 berbatasan langsung dengan beberapa kabupaten lain di Sumsel.
”Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang, sebelah Selatan berbatasan dengan Propinsi Lampung, sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten OKU Timur dan sebelah Timur berbatasan dengan Selat Bangka dan Laut Jawa,” sebut Engga pada wartawan.
Diuraikan Engga yang didampingi Wakil Ketua Antonius Leonardo, titik batas wilayah Bumi Bende Seguguk dengan kabupaten tetangga belum jelas, seperti batas Desa Ulak Kapal Kecamatan Tanjung Lubuk OKI yang berbatasan langsung dengan Desa Gunung Batu Kabupaten OKU Timur hingga kini belum jelas.
Batas antara Desa Ulak Kapal Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Beringin dan Desa Jukdadak Kecamatan Tanjung Lubuk OKI yang berbatasan dengan Kecamatan Muara Kuang dan Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten OI juga belum jelas.
“Kemudian batas Desa Cempedak Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI dengan Desa Rambutan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin juga belum jelas, walaupun yang belum jelas itu adalah batas desa di OKI dengan desa di kabupaten tetangga, tetapi hal itu termasuk batas kabupaten,” urainya.
Untuk penyelesaian tapal batas antar kabupaten menurut Engga merupakan kewenangan pemerintah provinsi. ”Khusus untuk batas Desa Cempedak Kecamatan Jejawi OKI dengan Desa Rambutan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, telah dilakukan mediasi beberapa kali di Pemerintah Provinsi Sumsel dan telah dilakukan pelacakan di lapangan oleh tim penegasan batas pemerintah provinsi,” kata Engga.
Terpisah, Bupati OKI Ir H Ishak Mekki MM mengungkapkan, sengketa batas wilayah di Kabupaten OKI, antara desa dengan desa dalam kecamatan sedikitnya 5 kasus, kemudian antara desa dengan desa yang berbeda kecamatan sebanyak 6 kasus dan antara desa dengan desa di dalam kabupaten sebanyak 3 kasus.
“Seluruh jumlah sengeketa batas wilayah di OKI sebanyak 14 kasus,” sebut Ishak Mekki pada wartawan sebelumnya.
Untuk tim yang sudah dibentuk bertujuan untuk menyelesaikan batas wilayah, sedangkan saat ini, sudah melakukan berbagai pertemuan dengan pihak yang bersengketa, terutama kades, camat dan pemuka masyarakat desa setempat. “Dalam penyelesaiannya kita tidak ingin melepaskan azas musyawarah untuk mencapai mufakat, karena apapun yang diputuskan tidak boleh ada yang dirugikan,” tegas Ishak Mekki.
Proses penyelesaian tapal batas desa dimulai dari menginventarisasi masalah, kemudian tim melakukan pelacakan di lapangan, setelah titik-titik batas ditemukan kemudian di singkronisasi dengan data dan arsip sejarah, dilanjutkan dengan musyawarah dengan pihak terkait untuk mencari solusi bersama.
”Ada kasus yang hampir selesai dan sedikit lagi mencapai kata sepakat,” tandas Ishak Mekki.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
