Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum dapat dipastikan akan mengeluarkan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sikap atas kasus dugaan suap di MK.
“Perpu saja belum disusun, belum keluarnya seperti apa. Jangan berandai-andai dulu,” ujar Menko Polhukam, Djoko Suyanto, di Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Menurutnya, Presiden dan beberapa menteri terkait masih terus membahas soal Perppu tentang MK tersebut.
Djoko menilai adanya wacana untuk memakzulkan Presiden SBY lewat Perppu itu sangatlah berlebihan. Pasalnya Perppu masih sedang dalam pembahasan dan hingga saat ini belum disusun menjadi sebuah draf.
“Jadi tidak usah berandai-andai mau memakzulkan, itu salah, itu keliru. Barangnya belum ada. Materinya seperti apa sedang dibicarakan. Tapi itu kan belum,” tandasnya. (inilah)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi