Rencana BOT Pemprov Belum Libatkan DPRD Sumsel

WAKIL KETUA DPRD SUMSEL NOPRAN MARJANI /RMOLSUMSEL

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Rencana Build Operate and Transfer (BOT) atau Bangun Serah Guna (BSG) oleh Pemprov Sumsel terhadap sejumlah aset daerah dipastikan belum diajukan ke DPRD Sumsel. Padahal, sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku hal itu wajib dilakukan.

Hal ini diungkapkan  Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopran Marjani saat dihubungi,  Kamis (9/4).

Dikatakannya, proses BOT sesuai Perda yang sudah dibuat, sebelum melakukan BOT,  Pemprov Sumsel harus mengirimkan surat resmi terhadap rencananya, kemudian Gubernur memberikan paparan terhadap rencana BOT tersebut, setelah itu DPRD melakukan kajian-kajian, untuk menentukan disetujui atau tidaknya rencana BOT tersebut.

“Kita ada Perda tantang itu (BOT) sekarang, Perda itu kita buat setelah pelaksanaan SEA Games dahulu, intinya BOT harus melalui persetujuan DPRD Sumsel, dengan terlebih dahulu Gubernur memaparkan rencana BOT-nya, ini berbeda dengan sebelumnya, dimana BOT tidak perlu persetujuan dari kita,” papar Nopran.

Lanjutnya, perlunya kajian-kajian terhadap BOT, dikarenakan perjanjian tersebut melibatkan pihak ketiga, dan masa penggunaannya relatif panjang sekitar 25-30 tahun. Hal ini juga menghindari penguasaan oleh orang lain, setelah perjanjian BOT berakhir.

“Pada dasarnya kita menyetujui rencana BOT aset daerah tersebut, karena dengan begitu, aset yang kita miliki dapat termanfaatkan dengan baik, dan dapat menyerap tenaga kerja, tetapi ini kontribusi untuk PAD kita juga harus diperhatikan, jangan sampai tidak menguntungkan kita, karena hal itu berkaitan juga dengan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sumber:[RMOL/AR]