Palembang – Hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah ada di pihak KPU Sumsel dipastikan akan dibawa ke Mahkamah Kontitusi (MK) pada senin 16 September.
“Akan kita antar langsung ke Mahkamah Kontitusi (MK), Ketua KPU Sumsel dan Sekretaris yang akan ke sana,” ucap Daud selaku Sekretaris KPU Sumsel usai menghadiri panggilan komisi 1 DPRD Sumsel (13/9).
Saat ditanya mengenai berbagai bentuk laporan yang didapatkan selama berlangsungnya proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di pihak Bawaslu Sumsel yang juga ikut diantarkan bersamaan hasil rekapitulasi itu sendiri, kata Daud, “itu urusan Bawaslu selaku pengawas kami disini hanya sebagai pihak pelaksana yang melaksanakan PSU sesuai putusan MK beberapa waktu lalu”.
Dalam menghadapi persidangan kembali pilkada Sumsel ini, pihak KPU Sumsel telah menyiapkan tim advokasi. (sayangi.com)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
