Putusan Hakim Sarpin Dianggap Merusak Struktur Hukum

341278_620

Ahmad Syafii Maarif. Dok. TEMPO/Seto Wardhana

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Ketua Tim 9, Syafii Maarif, menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan Komisaris Jenderal, Budi Gunawan. Menurut pria yang akrab disapa Buya ini, putusan tersebut merusak struktur hukum.

“Yang bela Budi Gunawan pasti senang karena putusan praperadilan,” kata Syafii di Maarif Institute, Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Februari 2015. Namun yang mengerti hukum, kata dia, pasti kecewa. “Pasti mereka berpikir itu merusak struktur hukum.”

Senin kemarin, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, menerima gugatan Budi Gunawan. Objek gugatan adalah status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Padahal menurut Pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, status tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan. Menurut Syafii, Sarpin telah salah menafsirkan pasal itu. “Walau bukan ahli hukum, menurut saya, hakim menafsirkan seenaknya saja,” kata mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.

Namun, menurut Syafii, yang terpenting sekarang ini, Presiden Joko Widodo memberikan kepastian terhadap nasib Budi Gunawan yang merupakan calon Kepala Kepolisian RI. “Berharap secepatnya diberikan tanggal, ada kepastian,” ujar Syafii.

Sementara itu, Anggota Tim 9, Bambang Widodo Umar, melihat adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Kepolisian. Indikasinya, menurut Bambang, dengan dituduhnya para penyidik KPK yang dianggap melakukan tindakan pidana.

“Kecenderungan ke sana. Penyidik dituduh, ini nanti habis semua,” kata pengamat Kepolisian itu di Maarif Institute, Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Februari 2015. “Pertanyaannya ada apa?”

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan anggotanya tengah menyelidiki adanya dugaan kepemilikan senjata ilegal oleh 21 penyidik KPK. Jika terbukti, kata Budi Waseso, Bareskrim akan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Jika kondisi tesebut terjadi, menurut Bambang, pastinya mengganggu ritme kerja KPK dalam memberantas korupsi. Padahal, KPK merupakan tumpuan dalam menangani perkara-perkara korupsi. “Kalau diambil semua bagaimana?” ucap Bambang.

Indikasi pelemahan komisi antirasuah juga dengan ditetapkannya Ketua KPK, Abraham Samad, dan Wakilnya, Bambang Widjojanto, menjadi tersangka. Samad terjerat dalam kasus pemalsuan dokumen, sementara Bambang tertimpa kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Tak hanya itu. Dua Wakil KPK lainnya, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, telah dilaporkan ke Bareskrim. Menurut Bambang, kasus yang menjerat para pimpinan komisi antirasuah tidak subtansial. “Kita bertanya ada apa? Kesannya itu memperlemah,” ujarnya.

Sumber: TEMPO.CO,

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016