Politisi Senayan Akali UU Pilkada

showimg

Perwakilan masyarakat Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat menggelar aksi unjuk rasa terkait hasil sengketa pilkada di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5). Dalam aksinya mereka mereka meminta KPK untuk mengusut dugaan politik uang dalam penanganan sengketa pilkada Teluk Bintuni di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA)

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA.- Politikus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dituding tengah bersiasat memaksakan masuknya ketentuan anggota DPR yang mencalonkan kepala daerah dalam pilkada tidak diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya. Padahal ketentuan yang sama sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui keputusan (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015, dimana anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

Selain itu soal ketentuan mundur tidaknya anggota DPR dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai tidak terlalu substantif untuk dimasukkan kembali ke dalam UU Pilkada. Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyatakan tidak ada urgensinya memasukkan kembali pasal tersebut ke dalam UU Pilkada.

Sebab pasal itu sudah pernah dimasukkan, kemudian dibatalkan oleh putusan MK. “Kan sudah menjadi putusan MK. Justru riskan kalau itu dimasukkan ke poin dalam undang-undang yang sama,” terang Ray kepada gresnews.com usai diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Jumat (27/5). Ray juga menyatakan sangsi, jika pasal itu kembali dimasukkan ke dalam undangundang maka nasibnya akan sama seperti yang lalu, akan digugat ke MK. Logikanya, kata Ray, akan digugat dan akan kalah lagi.

Poin ini sempat menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR. Pemerintah merujuk pada putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 bahwa anggota dewan harus mundur. Sedangkan DPR menganggap bahwa tidak mesti mundur dari anggota dewan melainkan hanya mundur dari posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Ray justru mengusulkan kepada DPR untuk memasukkan pasal soal petahana yang juga dibatalkan oleh MK. Pasal itu lebih penting untuk demokrasi dan kepentingan publik dibandingkan dengan pasal soal keharusan mundurnya anggota DPR. “Itu lebih substantif dan dibutuhkan oleh kita,” tuturnya.

Semangat dari putusan MK itu, menurut Ray, adalah upaya mengontrol politikus agar konsisten menjaga amanah rakyat selama menjadi DPR. Lagi pula, publik juga dirugikan jika politikus hanya menjadi loncatan untuk menjadi kepala daerah. Ketika tidak terpilih kemudian mereka kembali menjadi anggota dewan. Putusan MK itu, menurut Ray, untuk mengontrol agar DPR tidak semena-mena mencalonkan diri.

Toh kalau kalah dalam pemilihan kepala daerah masih bisa sebagai anggota dewan. Tapi sebenarnya, niatnya dia mau meninggalkan DPR. “Karena kalah aja kembali ke DPR, itu jelas merugikan publik,”ujarnya.

Lebih jauh Ray menjelaskan, alasan minimnya kader yang diajukan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah juga tidak tepat. Partai yang merupakan organisasi besar sulit diyakini tidak memiliki kader terbaik untuk diajukan.

Selama ini, Ray mengatakan ada upaya para politikus untuk bisa menguasai tempat strategis di pemerintahan. Bahkan semua posisi strategis dalam pemerintahan selalu bisa dimasuki kalangan politikus. Semua dirancang agar mereka bisa masuk ke dalamnya.

Kalau pun tidak bisa masuk, DPR yang kemudian menjadi penentunya. “MK partai politik boleh masuk, DPD juga. Dubes partai politik yang menguji, Kapolri partai politik yang menguji. Semua kalau enggak partai politik yang boleh masuk ya partai politik yang mengajukan. Jadi rakus jabatannya orangnya tidak ada,” kata Ray.

Menurut Ray, banyak hal yang sebetulnya masih penting untuk dimasukkan ke dalam pasal itu dibanding pasal soal mundur tidaknya DPR saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah. “Yang perlu diperkuat itu bagaimana KPU bisa menelisik secara mendalam keuangan kandidat. Tidak hanya laporannya saja, tetapi juga menyesuaikan laporan dengan uang yang terdaftar di KPU. Ini banyak ketimpangan,” pungkas Ray

PENGUATAN PERAN BAWASLU – Sama seperti Ray, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga menyatakan tidak perlu memasukkan kembali poin mundur tidaknya DPR saat mencalonkan kepala daerah ke dalam undang-undang karena sudah ada keputusan MK yang mengatur soal itu.

“Itu sudah jelas norma dan alasan hukumnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” terang Titi melalui pesan singkatnya kepada gresnews.com, Sabtu (28/5). Titi menilai tidak etis jika pembuat undang-undang yang bersiasat mengakali putusan pengadilan dengan cara memasukkan poin tersebut ke dalam RUU Pilkada.

Meskipun ada koreksi terhadap putusan, biarkan MK yang melakukan koreksinya. Namun Titi mengaku mendukung soal penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun penguatan itu, menurut Titi, harus diatur dengan serius. Dia justru menyangsikan jika aturannya tidak jelas, tidak banyak memberikan pengaruh dalam memperbaiki pelaksanaan Pemilu.

“Jangan sampai aturannya sumir dan tidak jelas. Sebab aturan yang sumir dan umum dampaknya implementasinya kedodoran. Ujung-ujungnya cuma jadi teks yang tidak punya roh untuk dihidupkan di lapangan dan memberi efek jera praktik politik uang,” pungkas Titi. Sebelumnya, dalam revisi UU tersebut, Bawaslu diperluas wewenangnya sebagai lembaga tunggal yang berwenang menyelesaikan sengketa administrasi dalam Pilkada.

Dalam revisi itu, Bawaslu diberi kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon untuk didiskualifikasi apabila terbukti melakukan money politic.

Sumber: GRESNEWS.COM

Posted by: Admin transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016