TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Perubahan PP Nomor 47 yang didalamnya mengatur tentang tata kelola biaya nikah saat inibelum juga ditetapkan. Dikatakan oleh Kasubag Humas Kanwil Kemenag sumsel, Saefuddin Latief, pihaknya juga masih menunggu ketetapan tersebut yang mana masih digodok di pusat.
“Kita masih menunggu, memang rencananya Maret ini sudah ditetapkan, tapi sampai saat ini belum juga ada keputusannya, dan kami tidak bisa memprediksi kapan akan keluar ketetapannya,” ujar Saefuddin, Jumat (14/3/2014).
Sebelumnya, pada revisi PP nomor 47 tersebut, Kementerian Agama mengusulkan perubahan tarif dibuat menjadi multi tarif dan tidak single tarif. (TRIBUNSUMSEL.COM)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi