Perlakuan SBY-KPK, Beda Antara Boediono dan Anas

2081137

TRANSFORMASINEWS.COM, Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mungkin tengah pusing tujuh keliling. Sebab kasus bailout Bank Century yang kini ramai terkait Wapres Boedino, juga menohok kepada dirinya.

Ia didesak banyak kalangan untuk serius dan tak mengintervensi dalam menyikapi kasus Boediono. Sebab kredibilitas SBY sebagai Kepala Negara akan menjadi taruhan dan bisa memengaruhi Pemilu 2014. Baik buruknya Partai Demokrat, salah satunya akan sangat dipengaruhi dengan sikap sang ketua umum partai itu dalam kasus ini.

Seyogyanya SBY menjelaskan ke publik bahwa kedudukan setiap warga negara sama di depan hukum tak terkecuali dirinya dan Wakil Presiden Boedino. KPK pun sama. Lembaga pemberantasan korupsi itu sejatinya harus memperlihatkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, walau harus menyentuh penguasa negeri.

Apalagi KPK telah terang-terangan mengungkapkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya akan terlihat siapa-siapa saja dalang di balik bailout Bank Century Rp6,7 triliun tersebut. Sejauh ini publik merasa KPK hanya berani bicara pada tataran retorika belum pada tindakan. Komisi ini harusnya proaktif memeriksa Boediono kemudian memberikan kejelasan status hukumnya. KPK justru memperlihatkan tarik ulur untuk memeriksa Boediono hanya karena ‘desakan publik’ yang maha masif.

KPK memang memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia itu di kantor wapres. Meskipun hal ini dibenarkan menurut hukum, namun KPK telah memperlihatkan perlakuan istimewa terhadap Boediono. KPK sudah dua kali memeriksa Boedino di kantornya. Padahal, kasus ini sudah berlangsung cukup lama ditanganinya. Pemeriksaan Boediono dua kali dilakukan semasa Ketua KPK Busyro Muqodas, dan Abraham Samad, masing-masing satu kali.

Sikap KPK itu memperlihatkan komisi ini terkesan terintervensi. Ada anggapan KPK baru akan memeriksa Boediono di KPK dan menetapkannya sebagai tersangka setelah SBY tidak berkuasa lagi.

Dugaan adanya intervensi SBY kepada KPK antara lain disampaikan pakar komunikasi politik Hery Budianto dalam diskusi “Century Bikin Ngeri” di Jakarta, Sabtu (8/3/2014). Dia mengharapkan SBY serius dan tanpa intervensi kasus Bank Century Wakil Presiden Boediono.

Sikap SBY yang menyebut tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam kasus Hambalang, diharapkannya bisa terulang kembali pada Boediono. Presiden, kata Hery, harus konsisten soal Boediono dalam kasus Century ini.

Sebab saat Anas terseret Hambalang, SBY menegaskan Anas harus fokus pada hukum dan tidak ada intervensi KPK. Berselang penegasan yang berkali-kali disampaikan SBY, Anas pun diperiksa ditetapkan KPK sebagai tersangka dan kini meringkuk di tahanan.

“Pernyataan ini perlu didorong juga. Saatnya presiden mengatakan Boediono fokus juga terhadap kasus hukumnya ini,” kata dia.

Sebagai Kepala Negara yang baik, Hery meminta SBY harus tegas dalam menyikapi kasus yang menyeret pasangannya ini. Jika memang ingin dikenal sebagai pemimpin yang antikorupsi, SBY harus membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. “Setidaknya jangan diintervensi lah,” tandasnya.

Kasus Century ini diakuinya tidak bisa dilepaskan dari aspek politik. Meskipun pada dasarnya kasus hukum, tetapi aspek politik akan terus menyeruak ke permukaan. Hal ini dinilai menarik, pertarungan politik kasus Century dalam media massa.

“Kasus Century, pada akhirnya menyeruak lagi masuk ke arena politik. Partai-partai ini kan mencari panggung baru,” tambah dia.

Pemberitaan media yang sangat besar dalam kasus Boediono, pasca sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa hari lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan Budi Mulya. Nama semua anggota Dewan Gubernur BI yang saat itu menjabat disebut dalam sidang termasuk Boediono hingga hingga 67 kali.

Budi Mulya bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur BI, dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI terlibat dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Di sisi lain, Hartadi Sarwono selaku Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad selaku Deputi Gubernur BI, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur BI dianggap penuntut umum KPK bersama-sama Budi Mulya terlibat dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis.

Atas pemberitaan Boediono yang besar itu, Staf Khusus Bidang Informasi Heru Lelono bereaksi menanggapi. Menurut dia, Presiden SBY menyerahkan kepada aparat hukum untuk bekerja secara profesional. Sebab bisa saja nama Boediono tertulis di dalam dakwaan, namun tidak boleh diartikan langsung seolah Boediono terlibat atau bersalah.

Publik kini menunggu pernyataan langsung SBY bahwa dirinya tidak intervensi KPK dan meminta Boediono fokus kepada kasusnya sama ketika terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaniungrum yang lalu. Ditunggu (INILAHCOM,)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016