TRANSFORMASINEWS.COM, MUARA ENIM. F (32) warga Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim digelandang kanit Reskrim Polsek Gelumbang pada saat akan melakukan transaksi penjualan Narkotika Jenis Ganja, Senin (05/06/2017) pukul 14.00 wib.
Penangkapan berawal saat kapolsek mendapat Informasi, jika akan ada transaksi Narkotika jenis Ganja di sebuah pondok pinggir Jalan di Desa Kartamulia Kecamatan Gelumbang.
Setelah mendapat Informasi tersebut kemudian kapolsek dan Kanit Reskrim serta Anggota melakukan penyelidikan sesuai dengan Informasi yang didapat, sehingga setelah memastikan ciri ciri pelaku yang akan melakukan Transaksi Narkotika tepat dan akurat, maka langsung dilakukan penangkapan terhadap Tersangka F (32) yang saat itu sedang menunggu seseorang di sebuah pondok pinggir jalan.
Lalu anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap badan tersangkah. Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kassubag Humas Polres Muara Enim, AKP Arsyad, membenarkan adanya penangkapan ini, dan langsung memeriksa tersangka.
“Benar kita telah melakukan penangkapan kemaren (05/06/2017, red), saat tersangka sedang menunggu calon pembelinya di pinggir pondok” ujar Arsyad.
Dari tangan tersangka, ditemukan bungkusan kertas koran berisi Narkotika jenis Ganja yg sudah kering dan diakuinya jika Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali kepada seseorang.
Setelah berhasil ditangkap dan diamankan kemudian tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa dan diamankan ke Polsek Gelumbang guna dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Laporan:. Ari Firmansyah
Editor: Amrizal Ar
Posted by: Admin Transformasinews.com
