PENYIDIK Polda Metro Jaya cepat merespon pengaduan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Penyidik bahkan telah memeriksa wartawan dari sejumlah media massa yang memberitakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Mohammad Nazaruddin.
Pemeriksaan terhadap wartawan sejumlah media massa itu terkait dengan ucapan atau pernyataan pedas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang menyebutkan Mendagri menerima suap terkait proyek pengadaan e-KTP.
Dari laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminjam Nazaruddin guna diperiksa sebagai pihak terlapor.
Ya, kami merencanakan akan melakukan koordinasi dengan pihak KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin sebagai pihak yang dilaporkan. Polda juga ingin mengetahui penanganan yang dilakukan KPK terhadap kasus e-KTP, sosok Nazaruddin, dan status dia seperti apa, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Namun, lanjut Rikwanto, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa para saksi. Dalam hal ini, papar dia, adalah para wartawan dari berbagai media massa yang menulis pernyataan Nazaruddin.
Yang sudah dilakukan pemeriksaan, sesuai media yang disampaikan Mendagri antra lain harian Rakyat Merdeka dan Metro TV. Penyidik masih akan meminta keterangan sejumlah wartawan lainnya untuk melengkapi keterangan yang sudah ada.
Pemanggilan terhadap awak media massa meliputi pewarta yang memberitakannya dan menyasar hingga ke dalam unsur redaksional media massa tersebut.
“Yang dipanggil wartawannya nanti berkembang bisa ke redaksinya,” pungkas Rikwanto.
Ihwal adanya hak tolak media massa, menurut Rikwanto, sebaiknya tak melakukan itu. Sebab, semua itu untuk kelancaran dan kecematan penyelidikan.
Bisa saja menolak, tetapi saya berharap mereka mau membantu polisi untuk menuntaskan penyelidikan dengan cepat, kata dia (korankota)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
