Kronologis Penangkapan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto

ANTARA/Hafidz Mubarak A

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. TIM Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/6) dini hari mengamankan enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur. OTT kali ini kali dua dalam sepekan setelah KPK melakukan hal yang sama di Surabaya, dimana pimpinan DPRD Jawa Timur dan pejabat di Pemprov Jatim dicokok dalam operasi itu.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan, tangkap tangan di Mojokerto ini berawala dari diamankannya tiga orang yakni Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan seorang diduga perantara berinisial H oleh Tim Satgas KPK di kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Mojokerto.

Pada saat yang sama, Tim Satgas KPK juga mengamankan Kepala Dinas PUPR Mojokerto, Wiwiet Febryanto. Dia diamankan di sebuah jalan di Mojokerto.

Setelah itu, Tim Satgas mengamankan Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Abdullah Fanani. Sedangkan, tim lain bergerak mengamankan satu terduga perantara suap berinisial T, di rumahnya di Mojokerto.

“Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diberangkatkan ke Jakarta pada siang tadi,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6) tadi malam.

Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK juga mengamankan uang sebesar Rp470 juta. Fulus itu diduga sebagai suap yang diberikan Wiwiet melalui seorang perantara suap kepada pimpinan DPRD Mojokerto.

Diduga, uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp500 juta dari Wiwiet untuk tiga pimpinan DPRD Mojokerto.

Uang tersebut diberikan terkait dengan kasus dugaan pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, Tahun Anggaran 2017.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Purnomo, dan Umar, Fanani dan Wiwiet.

Sedangkan, dua orang lainnya berinisial T dan H masih diperiksa secara intensif sebagai saksi. “Terhadap T dan H saat ini masih berstatus sebagai saksi,” jelas Basaria.

Purnomo, Fanani dan Umar sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Wiwiet sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

PDI Perjuangan akan Pecat Kadernya Jika Terjaring OTT KPK

PDI PERJUANGAN menegaskan partai akan langsung memberhentikan kadernya, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo dari keanggotaan partai jika benar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sanksi pemberhentian ini dinilai sesuai dengan protap partai yang telah diumumkan kepada segenap kader dan pengurus partai di seluruh Indonesia.

Tujuan pemberhentian itu untuk memberikan efek jera bagi penyelenggara negara lain agar tidak korupsi. “Kami terus melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan dengan pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tentang kebenaran berita tersebut,” kata Plt Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6).

Basarah pun telah mendapatkan informasi tertangkapnya Purnomo. Dari informasi yang diterima, kata dia, Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp30 juta untuk keperluan Lebaran.

Ia menegaskan, PDI Perjuangan tak akan menolerir kadernya yang terjaring OTT KPK. Sebab, berapapun jumlah barang buktinya, ia yakin KPK memiliki bukti-bukti kuat sebelum menangkap tangan. “Sanksi pemberhentian otomatis ini sebagai salah satu bukti komitmen PDI Perjuangan untuk mendukung KPK melakukan pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas KPK menangkap tangan sekitar lima orang di Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat malam (16/6). Empat di antaranya berinisial WF, Kadis PU dan Penataan Ruang; dan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, masing-masing P, AF, dan UF.

P, diduga sebagai Ketua DPRD Mojokerto sekaligus kader PDI Perjuangan. Sementara itu, AF adalah Wakil Ketua DPRD Mojokerto dari fraksi PKB dam UF adalah Wakil Ketua DPRD Mojokerto dari fraksi PAN.

Tim Satgas KPK pun telah menyegel ruangan tiga pimpinan DPRD Mojokerto itu. Mereka yang tertangkap akan dibawa ke Jakarta, siang ini untuk diperiksa selama 1×24 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Sumber:Mediaindonesia.com (OL-3)

Posted by: Admin Transformasinews.com