TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat pleno terkait SK NO 38/KPPS/KPU.PROV-006/X/2013 tentang penetapan perolehan suara sah dan penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel pada Pemilukada Sumsel 2013, serta akan menyerahkan SK tersebut ke DPRD setempat untuk merealisasikan pelantikannya.
”Pilgub Sumsel cukup sampai disini oleh KPU Sumsel, kedepan tinggal pelantikan yang akan dilakukan pihak DPRD Sumsel dengan agenda pelantikan pada tanggal 7 November 2013 mendatang,” ucap Ketua KPU Sumsel, Anisatul Mardiyah, usai rapat yang digelar Jumat (11/10/2013) pukul 14.00 wib secara tertutup.
Dirinya menambahkan bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 7 Novermber 2013 bertempat di gedung PSCC Palembang Jalan Pom IX.
“SK telah ditandatangani semua komisioner KPU Sumsel, semoga kedepan tidak akan ada lagi masalah dan Sumsel menjadi tetap kondusif,” kata Anisa.
Pasca sidang di MK, KPU Sumsel diperintahkan oleh MK untuk menindaklanjuti putusannya. Maka KPU Sumsel dengan cepat melakukan penetapan pemenang pemilukada Sumsel.
“Sudah selesai kita tetapkan, karena hari Senin cuti bersama, maka SK akan kita serahkan ke DPRD Sumsel pada hari Rabu mendatang, “ujar Anisa yang juga didampingi keempat komisioner lainnya. (beritanda)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi