KPU Larang Kampanye di Media Sosial

JAKARTA – Peserta Pemilu 2014 dilarang kampanye di media sosial. Sebab, media sosial masuk kategori media massa online.

Demikian disampaikan anggota KPU Arif Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (08/10). Menurut Arif, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), kampanye di media massa boleh dilakukan pada 16 Maret-5 April 2014.

“Termasuk dalam media massa online. Undang-undang dan PKPU sudah mengatur, kampanye dalam bentuk rapat umum dan kampanye melalui media masa cetak, online, dan elektronik, hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum dimulainya masa tenang,” terang Arif.

Disinggung soal sanksi, Arif mengatakan hal itu tergantung penilaian dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika Bawaslu merekomendasikan ada pelanggaran administrasi dalam penggunaan media sosial untuk kampanye, maka KPU yang akan menindak. Sementara untuk pelanggaran pidana pemilu, akan diteruskan kepada kepolisian dan kejaksaan.

Informasi yang disampaikan Arif ini bertolak belakang dengan pernyataan komisioner KPU DKI Dahlia Umar, yang mengimbau agar para caleg memaksimalkan penggunaan situs jejaring sosial sebagai media kampanye.

Dahlia menejelaskan tujuan kampanye menggunakan sosial media juga sebagai cara untuk meminimalisir kampanye dengan massa pendukung caleg yang banyak, namun belum tentu efektif sebagai alat komunikasi politik.

“Tidak harus banyak massa yang sebetulnya (saat kampanye). Dengan cara itu belum tentu maksudnya sampai. Karena tujuan kampanye selain menjelaskan cara memilih juga untuk sosialisasi visi dan misi dari calon yang dipilih,” tandas Dahlia. (baratamedia)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016