KPK Tetapkan Status Tersangka Korporasi Pertama

Sandiaga Uno di KPK/Dok.Poskota.com

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif menegaskan lembaga antirasywah kini membuat sejarah baru dengan menetapkan status tersangka kepada korporasi pertama, yakni PT Duta Graha Indah.

“Ada sejarah baru di KPK hari ini. Kita sudah mulai menetapkan korporasi sebagai tersangka kalau dulu belum pernah terjadi korporasi ditetapkan sebagi tersangka pidana korupsi,” kata Laode seusai proses pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/7).

Laode menuturkan, status tersangka pada korporasi sebenarnya bukan hal baru. Karena sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, bertambahnya tersangka korupsi korporasi menunjukkan koordinasi yang baik atas tanggung jawab pidana korporasi yang digalakkan Pemerintah.

“Ini babak baru yang sebenarnya bukan barang baru karena Kejaksaan Agung sudah memulainya duluan. Ini bentuk koordinasi atas tanggung jawab korporasi,” tegasnya.

Namun demikian, Laode belum bisa merinci lebih jauh mengenai penetapan status tersangka tersebut. Ia pun berjanji akan segera mengumumkan bila mendapatkan perkembangan terbarunya.

PT Duta Graha Indah (DGI) yang ditetapkan tersangka kini telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.

PT Nusa Konstruksi Engineering merupakan tersangka dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

KPK Tetapkan PT DGI jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, penetapan PT DGI merupakan sejarah baru bagi KPK. Sebab, perusahaan tersebut merupakan korporasi pertama yang menjadi tersangka korupsi.

“Ada sejarah baru di KPK hari ini. Kita sudah menetapkan korporasi sebagai tersangka. Kalau dulu belum pernah terjadi korporasi ditetapkan sebagai tersangka pidana korupsi. Nah hari ini kita mulai babak baru ,” kata Syarief di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Sebelumnya, indikasi penetapan status tersangka terhadap PT DGI terlihat ketika Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahuddin Uno mendatangi KPK, pagi tadi, untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan ia sempat memperlihatkan surat panggilan yang berisi tulisan bahwa ia akan diperiksa sebagai mantan Komisaris PT DGI untuk tersangka PT DGI.

Pada surat bernomor SPGL/3471/23/07/2017 tertanggal 7 Juli 2017 itu pula tertera tulisan surat perintah penyidikan kasus ini dengan nomor Sprin.Dik.52.01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017.

“Dengan tersangka PT Duta Graha Indah Tbk (yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering Tbk) selaku kontruksi PT Duta Graha Indah, Tbk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,” demikian salah satu bunyi surat tersebut.

PT NKE atau sebelumnya PT DGI diketahui bermitra dengan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin untuk menggarap sejumlah proyek pemerintah yang didanai APBN.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK kepada Nazaruddin disebutkan, proyek-proyek pemerintah yang digarap PT DGI dari Nazaruddin di antaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac dan paviliun RS Adam Malik Medan, dan proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang. Nazaruddin pun mendapat imbalan sebesar Rp.23,1 miliar dari PT DGI atas proyek-proyek tersebut. 

Sumber:Mediaindonesia.com/Pos Kota (OL-2/julian)

Posted by: Admin Transformasinews.com