KPK Kembali Periksa Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari Dan Istrinya Lucianty

Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan Istri Diperiksa KPK
Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari (tengah) usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2014 Bupati Musi Banyuasin dan pengesahan APBD 2015, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Pahri diperiksa bersama istrinya, Lucianty, sebagai saksi dengan tersangka Riamon Iskandar Ketua DPRD Musi Banyuasin. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty. Luci adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Pahri hadir tiba lebih dulu, Jumat (18/12/2015) sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan kemeja abu-abu, Pahri enggan berkomentar. Selang beberapa menit kemudian, Lucianty datang dengan didampingi kuasa hukumnya.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Sebab, pada jadwal sebelumnya,  pada Selasa 15 Desember, pasangan ini tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Suap kasus ini bermula ketika Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri selaku unsur pimpinan DPRD memutuskan meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk kelancaran pengesahan APBD dan LKPJ. Angka Rp20 miliar didapat atas penghitungan satu persen dari total belanja modal Rp2 triliun.

Delapan ketua fraksi di DPRD Muba juga disebut ikut meminta suap. Mereka adalah Ujang Amin (Fraksi PAN), Bambang Karyanto (Fraksi PDIP), Jaini (Fraksi Golkar), Adam Munandar (Fraksi Gerindra), Parlindungan Harahap (Fraksi PKB), Depy Irawan (Fraksi Nasional Demokrat), Iin Pebrianto (Fraksi Demokrat), dan Dear Fauzul Azim (Fraksi PKS).

Bambang Karyanto didapuk sebagai koordinator. Dia kemudian menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Pahri melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

Bambang kemudian melobi jumlah penyetoran duit lewat istri Bupati Pahri yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan, Lucianty. Namun, Luci hanya menyanggupi Rp13 miliar sehingga kesepakatan belum terucap kedua pihak.

Bambang dan Adam beserta pimpinan DPRD kembali berunding. Mereka sepakat meminta Luci untuk menyetor duit senilai RP11,5 miliar untuk 33 anggota DPRD, Rp3,6 miliar untuk delapan ketua fraksi, Rp1,65 miliar untuk tiga Wakil Ketua DPRD, dan Rp750 juta untuk Ketua DPRD.

Kedua pihak pun sepakat berjumpa mencari titik temu pada 9 Februari 2015 di rumah dinas Pahri. Luci menjamin duit untuk anggota dewan dapat segera diambil. Uang muka suap senilai Rp2,65 miliar lalu disetor untuk sejumlah anggota legislatif.

Sebelum pengesahan APBD pada April 2015, pimpinan kembali meminta setoran duit suap. Pahri dan Luci menyetujui dan sebagian duit suap diberikan lagi pada 19 Juni 2015 oleh Syamsuddin beserta Faisyar. Namun, pelunasan tak pernah terjadi. Syamsuddin dan Fasyar keburu dicokok dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK di rumah Bambang Karyanto, Palembang, pada 19 Juni 2015.

Bambang Karyanto, Adam Munandar, Syamsudin Fei dan Faisyar yang tertangkap KPK kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Pahri dan istri Lucianty ikut terseret dalam proses hukum kasus suap dan menjadi tersangka pada 14 Agustus lalu.

Dalam pengembangannya, empat pimpinan DPRD Muba kemudian dijadikan tersangka pada 21 Agustus. Mereka adalah Ketua DPRD Riamon Iskandar, serta tiga wakil ketua DPRD, Darwin A.H., Islan Hanura, Aidil Fitri.

Riamon Dicecar Lagi Soal Pahri-Lucy

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) Riamon Iskandar (RIS). Ia telah ditahan bersama tiga wakilnya, yakni Darwin AH, Aidil Fitri

 dan Islan Hanura pada Selasa lalu (15/12), di rumah tahanan Guntur Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Keempatnya adalah tersangka kasus suap kepada anggota DPRD Muba terkait pembahasan LKPJ tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.
Menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriyati, Riamon diperiksa terkait tindak pidana korupsi Bupati Muba Pahri Azhari (PA) dan istrinya Lucianty (L) yang juga anggota DPRD Sumsel. “RIS dimintai keterangannya untuk tersangka PA dan L dikonfirmasi soal pidana tersangka,” jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

 
Pemeriksaan itu, lanjut dia, guna mendalami kasus tindak pidana yang dilakukan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. “Terus didalami oleh penyidik kasus ini. Saksi dimintai keterangannya karena dianggap melihat, mendengar atau mengetahui tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” tutupnya.

 
Sebelumnya Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berdasarkan fakta persidangan suap Muba di Palembang, seluruh anggota DPRD Muba menerima uang suap yang merupakan pemberian Pahri dari hasil urunan SKPD di Pemkab Muba. Pahri dan Lucy sebenarnya dipanggil pada Selasa lalu namun tidak datang. Karenanya dipanggil lagi pada Jumat (18/12).

 
“Dijadwalkan ulang pada Jumat, tidak datang karena ada acara yang tidak bisa diwakilkan,” ungkapnya. Apakah langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Yuyuk tidak bisa memastikan. “Penyidik yang akan memutuskan,” jelasnya.

 
Diketahui pada Jumat (19/6) malam, melalui OTT, tim penyelidik dan penyidik KPK berhasil membekuk anggota DPRDMuba dari fraksi PDI-Perjuangan, Bambang Karyanto, dan anggota DPRD Muba dari fraksi Gerindra, Adam Munandar, usai diduga menerima suap Rp2,560 miliar dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Faisyar.

 
Penangkapan berlangsung di kediaman Bambang, di Jl. Sanjaya, Palembang, Sumsel, sekitar pukul 20:40 WIB. Di rumah ini pula penyidik menemukan barang bukti berupa uang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana suap terkait pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Muba 2015. KPK pun menduga, uang Rp2,560 miliar itu bukan pemberian pertama.

Sumber:Metrotvnews/KRI/Sumeks/Ran

Laporan:Achmad Zulfikar Fazli/

Posted by: Amrizal Aroni

Leave a Reply

Your email address will not be published.