Ketua KPU Husni Kamil Manik (Hasan/detikFoto)
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Adanya konflik kepengurusan di tubuh PPP dan Golkar menjelang pilkada serentak membuat KPU akan menyusun Peraturan KPU. Peraturan tentang pencalonan ini diharapkan bisa menjawab soal kubu mana yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah.
“Acuan KPU ya peraturan KPU, kalau sudah diputuskan. Kalau untuk proses legalitas kepengurusan parpol kan sudah ada di UU. Itu kan berlaku,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).
“Yang akan diterima (calonnya) itu yang sesuai peraturan KPU. Ya peraturan KPU itu belum jadi, semua kan harus diatur dalam peraturan,” tambahnya.
Husni mengaku belum bisa menjabarkan kasaran Peraturan KPU tersebut. Menurutnya, sususan peraturan itu harus melalui pleno KPU setelah mendapatkan masukan dari para pakar.
“Kalau saya menyampaikan apa yang diambil nanti, saya mendahului pleno KPU. Kan harus diselesaikan dalam pleno dulu,” ujar Husni.
Peraturan tersebut akan melalui konsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah. Walau begitu, Husni menargetkan peraturan itu sudah bisa diimplementasikan pada pertengahan April ini.
“Ini sedang dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah. Kami menargetkan pertengahan bulan ini sudah ditetapkan. Tapi harus melalui implementasi UU Pemilu,” ucap Husni.
“Ini sedang jalan, dan kami juga sudah sampaikan itu di Panja-nya. Ada kebutuhan untuk mengatur (parpol) yang tidak normal, UU No 8 Tahun 2012 itu sudah mematok, Desember 2015 harus ada pilkada serentak,” tambahnya.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi