Komisi I Ke Jakarta Perjuangkan Nasib Honorer KII

Ilham-Hadi-Anggota-DPRD-Kabupaten-Banyuasin

Ilham Hadi Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin

TRANSFORMASINEWS, BANYUASIN.  Komisi I DPRD Banyuasin akan memperjuangkan nasib para tenaga honorer ketegori II yang dinyatakan lulus namun belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), karena belum di terbitkan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Komisi I sendiri rencananya akan datang ke Jakarta guna bertemu dengan Komisi II DPR RI dan juga bertemu dengan pihak BKN pusat.

Ketua Komisi I Irian Setiawan melalui Sekretaris Komisi Ilham Hadi, SHut kepada wartawan, Senin (9/2/2015), mengatakan pihaknya akan berusaha maksimal untuk memperjuangkan tenaga honorer KII yang belum mendapatkan NIP, termasuk tenaga honorer yang puluhan tahun mengabdi namun sampai saat ini juga belum diangkat menjadi PNS.

“Jadwalnya, Kamis ini kita akan bertemu dengan Komisi II DPR RI dan juga BKN guna mengklarifikasi alasan tidak keluarnya NIP bagi honorer Banyuasin yang dinyatakan lulus CPNS dari kategori KII,“ katanya.

Melalui pertemuan ini, terang Ilham di harapkan ada penjelasan yang akurat sehingga dapat di ketahui apakah memang ke 7 Honorer tidak berhak mendapat NIP atau justru karena ada permainan dari instansi terkait. “Melalui pertemuan ini kemungkinan akan terungkap, apakah ada permainan apa tidak,“ katanya.

Dikatakan Ilham, di Komisi II DPR RI nantinya, pihaknya juga akan meminta agar dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 karena tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan terkesan menzolimi para tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.

“Kita minta kebijakan pusat untuk melakukan revisi terhadap PP nomor 48 ini, karena faktanya banyak tenaga honorer yang mengabdi puluhan tahun namun tidak bisa diangkat menjadi CPNS, PP ini secara tidak langsung menzolimi para guru, bidan dan honorer lainnya yang sudah mengabdi puluhan tahun, maka kita minta Komisi II DPR RI untuk membantu mengeluarkan kebijakan akan persoalan ini,“ katanya.

Didalam PP ini juga terang Politisi PKS ini adanya larangan pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, maka akan kita pertanyakan solusinya apa, agar kebutuhan PNS di daerah terpenuhi.

“Maka dalam pertemuan nanti dengan Komisi II, kita akan suarakan agar PP 48 dilakukan revisi, hal ini guna mengakomodir keinginan para tenaga honorer di Banyuasin termasuk daerah lainnya di Indonesia,“ tegasnya.

Sejumlah tenaga honorer KII yang dinyatakan lulus dan belum mendapat NIP tetap melakukan protes dan meminta DPRD Banyuasin untuk memperjuangkan nasib mereka. “Kami masih berharap agar Tujuh orang yang lulus KII ini untuk segera mendapatkan NIP, maka kami mintak DPRD Banyuasin untuk memperjuangkan hak kami,“ kata Seorang tenaga honorer.

 

Dikatakanya, jika alasan BKD Banyuasin tidak keluarnya NIP para tenaga honorer ini karena melanggar PP 48 diantaranya karena pindah tugas ke sekolah lain, rasanya tidak pas mengingat banyak honorer lainnya yang pindah dari guru menjadi tenaga honorer di SKPD Banyuasin tetap mendapat NIP.

“Ada tenaga honorer KII, tadinya ngajar di Sekolah Dasar lalu pindah ke SKPD lingkungan Pemkab Banyuasin tetap dapat NIP, padahal kalau mau kita lihat tidak ada korelasinya. Sedangkan kami dari sekolah pindah ke sekolah tidak mendapat NIP, padahal tetap dalam naungan Dinas Pendidikan,“ katanya.

Dikatakan tenaga honorer ini, bahwa tenaga honorer yang lulus sebanyak 574 orang dengan rincian 26 orang dinilai bermasalah seperti 23 dikomplin, 2 pindah swasta, dan 1 orang pindah ke Bangka dan 4 lagi dalam proses dalam proses. “Kalau BKD bilang akan melantik 543 orang, lalu 7 orang itu siapa, sedangkan kami 7 orang yang lulus belum mendapat NIP,“ katanya mempertanyakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Banyuasin menjadwalkan Rabu ini akan melakukan peresmian dan penyerahan Keputusan Bupati bagi Dokter PTT yang termasuk dalam formasi Khusus dokter tahun 2014 dan tenaga honorer Kategori II Formasi tahun 2013 dan tahun 2014.

Kepala BKD Banyuasin Ir Hj Anna Suzanna sesuai dengan surat Nomor 813/153/BKd.PM/2015 menjadwalkan acara peresmian dan penyerahan Keputusan Bupati bagi Dokter PTT yang termasuk dalam formasi Khusus dokter tahun 2014 dan tenaga honorer Kategori II Formasi tahun 2013 dan tahun 2014.

Sekban Minzani, mengatakan dari 574 honorer K2 yang pada Desember 2013 lalu di nyatakan lolos seleksi, hanya 543 orang yang memenuhi persyaratan. Sedangkan 26 orang dinyatakan gagal karena tidak lolos pada seleksi berkas, satu orang meninggal dunia dan empat orang masih dalam proses. “Untuk 543 Honorer K2 yang lolos seleksi, akan dilakukan pelantikan pada pertengahan Februari 2015 ini,“ kata Minzani.

Dijelaskan Minzani, Ke 26 orang yang gagal tadi, karena tidak memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi berkas oleh BKN. “Kegagalan mereka itu rata-rata di SK pengangkatan honorer yang dimiliki terganjal ketentuan undang-undang. Disamping ada juga yang menggunakan ijazah dan SK palsu,“ katanya.

Sumber: (DetikSumsel.com)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016