Jakarta, Transf
Komisi III (hukum) DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi permintaan M.Nazaruddin untuk diperiksa di luar KPK. KPK meminta Nazaruddin menjadi saksi dengan tersangka suap wisma atlet Angelina Sondakh. Namun, panggilan KPK tidak dipenuhi oleh Nazaruddin.
Pengacara mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut meminta Nazaruddin juga diperiksa di tempat mewah seperti yang dilakukan KPK kepada saksi Yulianis. “Menurut saya hal-hal seperti itu, KPK mesti mengabaikannya. KPK jangan sampai diatur
sama Nazaruddin atau pengacaranya. Abaikan saja permintaan tersebut,” ujar anggota Komisi III DPR, Indra, kepada INILAH.COM, sabtu (19/5/2012).
Seperti diketahui, sebelumnya pada Selasa (15/5/2012) lalu KPK batal memeriksa Nazaruddin sebagai saksi Angelina Sondakh. Dihubungi terpisah, pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang meminta KPK juga memperlakukan Nazaruddin sama seperti perlakuan yang diterima saksi kasus ini, Yulianis.
Khususnya dalam hal pemeriksaan, Junimart menyinggung KPK yang membutuhkan keterangan Nazaruddin, seharusnya penyidik KPK yang mendatangi mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu. “KPK harus jemput bola donk. Datang ke Cipinang. Kalau perlu periksa Nazar di apartemen seperti Yulianis. Dia (Yualinis) saja bisa, kenapa Nazar tidak,” ujarnya Selasa (15/5/2012).
Namun, permintaan pengacara tersebut menurut Indra mengada-ada. Politisi PKS ini menilai, apa yang diminta Nazaruddin melalui pengacaranya tersebut tidak masuk akal. Sebab, posisi Nazaruddin berbeda dengan sejumlah saksi lainnya. “Pengacara Nazar mengada-ada itu. Memangnya Nazar siapa? Memangnya dia harus dilindungi atau sedang dalam keadaan khusus, sehingga harus diperiksa di hotel?,” kata Indra. (inilah.com)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi