Ketua DPRD OKU Diperiksa POLDA

tempat-pemakaman-umum

tempat-pemakaman-umum/Ilustrasi

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG.  – Penyidikan kasus korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) senilai Rp 6 Miliar terus berlanjut. Senin (22/9), giliran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU, Johan Anwar memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut oleh aparat Subdit III Tipikor, Direktorat Reskrim Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemeriksaan tersebut terkait tanda tangan Ketua DPRD OKU yang mengesahkan penggelontoran dana anggaran yang diminta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten OKU. Saat konfirmasi usai dilakukan pemeriksaan tersebut, Johan Anwar mengakui diperiksa terkait korupsi lahan TPU Kabupaten OKU.

“Saya tadi memang ditanyai seputar kasus masalah korupsi tersebut. Ada 12 pertanyaan yang diajukan ke saya. Tapi semua pertanyaan yang mengarah pada indikasi korupsi saya bantah. Karena saya tidak tahu menahu soal itu,” ungkap Johan Anwar saat keluar dari ruang penyidik.

Dia menambahkan, terkait mekanisme pengajuan dana anggaran pengajuan lahan TPU dari Dinsos tersebut sudah melalui mekanisme dan proses yang jelas. “Itu semuanya sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi saya menyetujuinya saja. Terkait proses hukum yang dilakukan pihak Polda Sumsel, ya saya persilakan saja karena saya tidak bersalah dan taat hukum,” tukasnya.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Eddy Purwatmo melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Imran Amir mengatakan, pihaknya memeriksa Ketua DPRD OKU, Johan Anwar hanya sebatas saksi. “Memang hari ini (kemarin, Red), kita telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD OKU, JA, karena diduga turut mengetahui penggunaan anggaran lahan pekuburan yang digelontorkan Dinas Sosial OKU tahun 2012,” ujar Imran.

Dia merinci, untuk keterlibatan atau tidak, pihaknya masih melakukan pemeriksaan, terhadap saksi maupun penyelidikan terhadap dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan. “Dalam penyediaan lahan TPU ini, kita sudah menetapkan tiga tersangka berinisial N, U, dan H. Selain itu, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting, salah satunya sertifikat tanah lahan tersebut,” terang Imran.

Berdasakan pantauan di sekitar ruangan Penyidik Saubdit III Tipikor, Dit Reskrimsus, Johan Anwar terlihat tertunduk lesu saat ditanyai oleh sejumlah penyidik. Modus yang digunakan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini yakni dengan melakukan pengelembungan dana anggaran yang tidak sesuai dengan luas lahan yang diajukan. (JOE/PE)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016