Kejaksaan Paling Produktif Berantas Korupsi

IST/MI

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KORPS Adhyaksa dinilai sebagai lembaga penegak hukum paling optimal dalam menangani kasus korupsi.

Kejaksaan unggul atas lembaga lain, seperti Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Capaian positif lembaga yang dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kejaksaan unggul mutlak dalam jumlah kasus, jumlah tersangka, serta total kerugian negara yang ditimbulkan.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, Rabu (31/5), menjelaskan bahwa informasi tersebut merujuk data yang dimiliki ICW, khususnya terkait kinerja aparat penegak hukum kurun 2016.

Kejaksaan diketahui menyidik 307 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 671, dan kerugian negara Rp949 miliar.

Polri menangani 140 kasus korupsi dengan tersangka 337 orang, kerugian negara Rp337 miliar, dan nilai suap Rp1,9 miliar.

Sementara itu, KPK menyidik 35 kasus dengan tersangka 103 orang, kerugian negara Rp164 miliar, dan nilai suap Rp29,1 miliar.

Dari segi kuantitas, kasus yang ditangani kejaksaan terbilang lebih banyak ketimbang lembaga penegak hukum lain.

Meski demikian, lanjut Wana, jumlah kasus tidak bisa dibandingkan dengan penanganan oleh KPK.

Alasannya, kejaksaan tersebar di seluruh Indonesia, sedangkan KPK hanya ada di tingkat pusat.

Terlepas dari penilaian itu, ICW memandang sejauh ini koordinasi antarlembaga penegak hukum sudah mulai berjalan.

Diharapkan koordinasi supervisi (korupsi) dapat ditingkatkan dan diperkuat.

“Apa yang harus diperkuat? Kita lihat ada berapa banyak kasus yang diungkap kejaksaan dan Polri. KPK punya wewenang untuk melihat sejauh mana efektivitas penegak hukum di daerah. Misalnya, ada salah satu kasus yang ditangani penegak hukum yang kami duga mangkrak karena sudah ada tersangka, tetapi belum naik ke tingkat penuntutan. Nah, hal seperti ini KPK harusnya bisa punya peranan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengingatkan jajarannya agar terus meningkatkan kinerja penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat menyikapi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kejaksaan Agung tahun anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan LHP itu, Kejagung menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Alhamdulillah, menerima WTP dan itu kita syukuri. Tentunya seperti kata anggota I BPK, WTP bukan hadiah. Namun, kerja keras bersama atas bimbingan dan pendampingan serta kontrol dari BPK. Tentunya capaian itu akan lebih menyemangati kita untuk mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara,” jelas Prasetyo.

Bertemu pengusaha

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku sempat bertemu pengusaha Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta. Pertemuan tersebut diakui Ken hanya membahas prosedur pendaftaran pengampunan pajak (tax amnesty).

Demikian penuturan Ken dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5).

Ia hadir sebagai saksi untuk terdakwa Handang Soekarno, mantan Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Selain Arif, pertemuan itu juga menyertakan sejumlah pengusaha, termasuk Rudi Priambodo yang kebetulan datang untuk menanyakan lebih detail perihal tax amnesty.

Sumber: Mediaindonesia.com(P-3)

Posted by: Admin Transformasinews.com