TRANSFORMASINEWS, MARTAPURA. Usai pemilihan legeslatif 9 April 2014 yang lalu dunia perpolitikan antar caleg mulai memanas dan saling menyikut. Hal tersebut seperti dialami salah seorang caleg terpilih yang mulai merasa diftnah dengan tuduhan menjual aset desa.Berawal dari pembangunan rumah mewah milik A Kadir dusun III Bangun Rejo Desa Perjaya OKU Timur, mengundang pertanyaan sejumlah warga Perjaya, mengingat dari beberapa warga menanyakan tentang status tanah yang telah berdiri bangunan rumah mewah milik A.Kadir.
Secara historis tanah tersebut milik Desa Perjaya, karena di Desa Perjaya minim pelayanan Bidan desa maka Kades Perjaya berinisiatif untuk rapat dengan perangkat desa guna mencari solusi permasalahan tentang keluhan warga khusus Ibu Hamil dalampelayanan Bidan Desa.
Maka pada hari selasa tanggal 24 Januari 2012 diadakan musyawarah dengan tokoh Masyarakat dusu 03 Perjaya (Bangun Rejo dan dusun 06 Perjaya (Joyo Mulyo ) Kecanatyan Martaputa Kab. OKU Timur, di kediaman Bapak Misnan Kepala Dusun 03 Perjaya. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Perjaya, Ketua BPD Perjaya, Kepala Dusun 03 Perjaya, Kepala Dusun 06 Perjaya dan Tokoh Masyarakat Dusun 03 Perjaya dan Dusun 06 Perjaya diantara nama-nama yang hadir:
Hasanusi-Bangun Rejo, Misnan-Bangun Rejo, M.Yasir-Jaya Mulya, Purnomo- JayaMulya, Kasmujan-Jaya Mulya, Iman Ibrahim-Jaya Mulya, Mesran-Jaya Mulya, Mujimin-Jaya Mulya, Kodrik-Bangun Rejo, Kosim-Bangun Rejo, Juharudin-Bangun
Rejo, Karsono-Bangun Rejo,Rush Faisam-Bangun Rejo, Heru Prayogo Bangun Rejo, Sumaji -Perjaya, Salam-Jaya Mulya, Sunaryo-Bangun Rejo.
Dari hasil musyawarah tersebut maka diputuskan:
1.Tanah Desa untuk tempatpemakaman umum milik masyarakat Dusun 01 S/d 06 Perjaya yang terletak di dusun 06 per5jaya seluas1 (Satu) Ha.
2. Seluruh peserta yang hadir menyetujui untuk dibangunkan sebuah Gedung Rumah Bersalin ditanah pasar Desa Perjaya, keputusan tersebut tertuang dalam berita acara Musyawarah, sebagai Notulen Misnan, Mengetahui Kepala Desa Perjaya Junaidi Majid dan Ketua BPD Perjaya Heru Prayogo.
Menurut penjelasan Junaidi Majid mantan Kades Desa Perjaya ketika di temuai di kediaman Desa Perjaya (9/5) menjelaskan kronologis mengenai terjadinya Hibah kepada A.Kadir.
“Saat dirinya masih menjadi kades banyak keluhan tentang minimnya pelayanan bidan Desa walau sudah ada bidan desa yang ditugaskan namun Bidan tersebut tidak betah tinggal di Desa Perjaya, mengingat banyaknya warga memerlukan bantuan saat malam hari sering minta diantar ke pukesmas martapura untuk pertolongan melahirkan atau keperluan lain.” Ujar junai.
Atas dasar kepentinganWargaDesa Perjaya maka diadakan musyawarah dengn Warga untuk menghibahkan tanah milik desa kepada Bapak.A.Kadir dengan ukuran lebih kurang 20 M X25 M = 500 Meter persegi. Dengan AKTA PELEPASAN HAK Nomor: 593.82/050/26.73/20 tertanggal 25 Januari 2012. Yang ditandatangani oleh Camat Martapura. Andi Rosidi,SH.MM. NIP.199609131993121001. Akta Hibah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Perjaya Nomor: 06/01.14/I/2012.
Masih dalam klarifkasi Junaidi Majid “ Suatu hal yang wajar kalau warga ada yang mempertanyakan kok ada bangunan rumah di tanah milik desa, karna kangunan rumah tersebut sebenarnya ada pasilitas untuk bersalin dan memiliki ruangan yang memadai dan nyaman untuk melanyani ibu hamil yang memerlukan pelayanan Bidan” Bangunan rumah milik A.Kadir sebagian Ruangan diperuntukkan kepentingan pelayanan ibu hamilatau melahirkan, kebetulan anak dari A.Kadir merupakan seorang bidan
Desa, jadi sangatlah tepat hibah tanah ke A.Kadir, mengingat pasilitas yang ada sesuai dengan harapan warga dan bidan tidak akan pindah ketempat lain karna tempat tersebut terikat terhadap warga Perjaya walau dibangun secara pribadi namun tanah hibah dari desa.
Adanya issu kalau Mantan Kades Junaidi Majid menjual tanah Desa tidak benar ujar Junai, berdasarkan data dan fakta ada akta Hibah, Berita acara musyawarahnya dan pernyataan suratdari A.Kadir bahwa tanah merupakanHibah bukan jual beli dirinya dengan Junai yang diperlihatkan ke Media Transformasi/TransformasiNews. Com.
Bahwa apa yang dilaporkankan LSM GEMURUH ke Bapak.Kapolres Oku Timur C/q Kanit Tipikor Polrers Oku Timur, melalui Surat Nomor:001/ LSMGUMURUH/IV/OKU/2014 Tanggal 17 April 2014 Perihal: Dugaan Penjualan Tanah Desa/Hibah dari Pemerintah Desa Ke Saudara A.Kadir di Desa Perjaya Kecamatan Martapura ditandatangani oleh ketua LSM GUMURUH Edy Nurbudi dan Seketaris Repi Yansah merupakan hak setiap warga, namun harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang akurat untuk menghindari ftnah, ujar junai dan setelah konfrmasi melalui HP pada Kasat Reskrim Jontan Silabin memang benar adanya laporan LSM sedang dilakukan Lidik tentang
kebenarannya.
Salah satu nama tercamtum dalam pemberitaan sebuah media local terkait laporan LSM GEMURUH, meraka merasa keberatan karna tidak pernah diwawancarai oleh media tersebut mengenai hibah yang dipersoalkan segelintir orang, Justru adanya pembangunan rumah ada pasilitas bersalin warga merasa senang Ujar Heru Prayogo.
Sedangkan A.Kadir jelas dalam surat pernyaraannya bahwa memang benar ia menerima hibah sebidang tanah dari pemerintah desa perjaya (Terlampir). Konsekuensinya ia harus membangung rumah atas dana sendiri juga menyiapkan pasilitas ruangan untuk kelinik bidan Desa diperuntukkan bila ada warga akan bersalin atau cek kehamilan sebelum dirujuk ke Puskesmas terdekat.
Menurut Junai dalam pemilihan 9 April lalu dirinya mencalonkan diri dari NASDEM mendapat suara terbanyak insya Allah terpilih sebagai calon Anggota DPRD Oku Timur tinggal nunggu penetapan dari KPU Oku Timur “Mungkin dalam kontek pencalonan dirinya sebagai DPRD terpilih maka diduga kuat ada oknum dalam satu partai mencoba mencari-cari kesalahan dengan maksud menggagalkan pelatikan dirinya sebagai Calon Anggota DPRD terpilih, Mudah-mudahan dugaan saya tidak benar atau pihak lain tidak senang saya terpilih” ujar Junai saat meng akhiri pembicaraan dengan Transformasi. (Amrizal Aroni)


Comments are closed.