Junaidi Majid, CALEG OKUT Terpilih Difitnah Jual Asset Desa

sP

TRANSFORMASINEWS, MARTAPURA. Usai pemilihan legeslatif 9 April 2014 yang lalu dunia perpolitikan antar  caleg mulai memanas  dan saling menyikut. Hal tersebut seperti dialami salah seorang caleg terpilih  yang mulai merasa   diftnah   dengan   tuduhan menjual aset desa.Berawal    dari    pembangunan rumah mewah  milik A Kadir  dusun III Bangun Rejo Desa Perjaya OKU Timur,   mengundang   pertanyaan sejumlah warga Perjaya, mengingat dari  beberapa  warga  menanyakan tentang  status   tanah  yang   telah berdiri   bangunan   rumah   mewah milik A.Kadir.

Secara historis tanah tersebut milik Desa Perjaya,  karena di Desa Perjaya  minim  pelayanan  Bidan desa maka Kades Perjaya berinisiatif untuk rapat dengan perangkat desa guna mencari solusi permasalahan tentang   keluhan   warga   khusus Ibu Hamil dalampelayanan Bidan Desa.

Maka pada hari selasa tanggal 24 Januari 2012 diadakan musyawarah dengan tokoh Masyarakat dusu 03 Perjaya (Bangun Rejo dan dusun 06 Perjaya (Joyo Mulyo ) Kecanatyan Martaputa    Kab.  OKU  Timur,  di kediaman  Bapak  Misnan  Kepala Dusun 03  Perjaya.  Musyawarah tersebut dihadiri oleh  Kepala Desa Perjaya, Ketua BPD Perjaya, Kepala Dusun 03 Perjaya, Kepala Dusun 06 Perjaya dan Tokoh Masyarakat Dusun 03 Perjaya dan Dusun 06 Perjaya  diantara nama-nama yang hadir:

Hasanusi-Bangun Rejo, Misnan-Bangun  Rejo,  M.Yasir-Jaya  Mulya, Purnomo- JayaMulya, Kasmujan-Jaya Mulya,  Iman Ibrahim-Jaya  Mulya, Mesran-Jaya  Mulya,  Mujimin-Jaya Mulya, Kodrik-Bangun Rejo, Kosim-Bangun   Rejo,   Juharudin-Bangun
Rejo,   Karsono-Bangun   Rejo,Rush Faisam-Bangun Rejo, Heru Prayogo Bangun Rejo, Sumaji -Perjaya, Salam-Jaya Mulya, Sunaryo-Bangun Rejo.

Dari hasil musyawarah tersebut maka diputuskan:

1.Tanah   Desa   untuk   tempatpemakaman umum milik masyarakat Dusun 01  S/d 06  Perjaya  yang terletak di dusun 06 per5jaya seluas1 (Satu) Ha.

2.  Seluruh peserta  yang  hadir menyetujui    untuk    dibangunkan sebuah Gedung Rumah Bersalin ditanah pasar Desa Perjaya,  keputusan tersebut tertuang dalam berita acara Musyawarah,    sebagai    Notulen Misnan,  Mengetahui  Kepala  Desa Perjaya Junaidi Majid dan Ketua BPD Perjaya Heru Prayogo.

Menurut    penjelasan    Junaidi Majid mantan Kades Desa Perjaya ketika di temuai di kediaman Desa Perjaya (9/5) menjelaskan kronologis mengenai terjadinya Hibah kepada A.Kadir.

“Saat dirinya masih menjadi kades banyak  keluhan  tentang  minimnya pelayanan bidan Desa walau sudah ada   bidan   desa   yang   ditugaskan namun  Bidan  tersebut  tidak  betah tinggal di Desa Perjaya, mengingat banyaknya     warga     memerlukan bantuan saat malam hari sering minta diantar   ke   pukesmas   martapura untuk  pertolongan melahirkan  atau keperluan lain.” Ujar junai.

Atas dasar kepentinganWargaDesa Perjaya maka diadakan musyawarah dengn Warga untuk menghibahkan tanah milik desa kepada Bapak.A.Kadir dengan ukuran lebih kurang 20 M X25 M = 500 Meter persegi. Dengan AKTA   PELEPASAN   HAK   Nomor: 593.82/050/26.73/20 tertanggal 25 Januari 2012.  Yang  ditandatangani oleh Camat Martapura. Andi Rosidi,SH.MM.   NIP.199609131993121001. Akta   Hibah   tersebut   berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Perjaya Nomor: 06/01.14/I/2012.

Masih  dalam  klarifkasi  Junaidi Majid “ Suatu hal yang wajar kalau warga ada yang mempertanyakan kok ada bangunan rumah di tanah milik desa, karna kangunan rumah tersebut sebenarnya ada pasilitas untuk bersalin dan memiliki ruangan yang memadai dan nyaman untuk melanyani  ibu hamil  yang  memerlukan  pelayanan Bidan”  Bangunan rumah  milik A.Kadir sebagian   Ruangan   diperuntukkan kepentingan   pelayanan   ibu   hamilatau melahirkan, kebetulan anak dari A.Kadir   merupakan   seorang   bidan
Desa, jadi sangatlah tepat hibah tanah ke A.Kadir,  mengingat pasilitas yang ada sesuai dengan harapan warga dan bidan tidak akan pindah ketempat lain karna tempat tersebut terikat terhadap warga Perjaya walau dibangun secara pribadi  namun tanah hibah dari desa.

Adanya issu kalau Mantan Kades Junaidi Majid  menjual tanah Desa tidak benar ujar Junai,  berdasarkan data dan fakta  ada akta Hibah, Berita acara musyawarahnya dan pernyataan suratdari A.Kadir bahwa tanah merupakanHibah bukan jual beli dirinya dengan  Junai  yang  diperlihatkan  ke  Media Transformasi/TransformasiNews. Com.

Bahwa apa yang dilaporkankan LSM  GEMURUH  ke  Bapak.Kapolres Oku Timur C/q Kanit Tipikor Polrers Oku Timur, melalui Surat Nomor:001/ LSMGUMURUH/IV/OKU/2014 Tanggal     17   April         2014   Perihal: Dugaan Penjualan Tanah Desa/Hibah dari Pemerintah Desa  Ke Saudara A.Kadir di Desa Perjaya Kecamatan Martapura ditandatangani oleh ketua LSM  GUMURUH  Edy  Nurbudi  dan Seketaris   Repi   Yansah   merupakan hak   setiap   warga,   namun   harus berdasarkan  fakta   dan  bukti-bukti yang akurat untuk menghindari ftnah, ujar  junai  dan    setelah   konfrmasi melalui HP pada Kasat Reskrim Jontan Silabin memang benar adanya laporan LSM sedang dilakukan Lidik tentang
kebenarannya.

Salah   satu   nama   tercamtum dalam  pemberitaan  sebuah  media local terkait laporan LSM GEMURUH, meraka   merasa   keberatan   karna tidak   pernah   diwawancarai   oleh media  tersebut  mengenai hibah yang dipersoalkan segelintir orang, Justru      adanya             pembangunan rumah ada pasilitas bersalin warga merasa senang Ujar Heru Prayogo.

Sedangkan A.Kadir jelas dalam surat pernyaraannya    bahwa    memang benar ia menerima hibah sebidang tanah dari pemerintah desa perjaya (Terlampir).    Konsekuensinya    ia harus membangung rumah atas dana sendiri juga menyiapkan  pasilitas ruangan untuk kelinik bidan Desa diperuntukkan  bila ada warga akan bersalin atau cek kehamilan sebelum dirujuk ke Puskesmas terdekat.

Menurut Junai dalam pemilihan 9  April  lalu  dirinya  mencalonkan diri dari NASDEM  mendapat suara terbanyak            insya   Allah   terpilih sebagai calon  Anggota DPRD Oku Timur  tinggal  nunggu  penetapan dari KPU Oku Timur “Mungkin dalam kontek pencalonan dirinya sebagai DPRD terpilih maka diduga kuat ada oknum dalam satu partai mencoba mencari-cari    kesalahan    dengan maksud   menggagalkan   pelatikan dirinya sebagai Calon Anggota DPRD terpilih,   Mudah-mudahan   dugaan saya tidak benar atau pihak lain tidak senang saya terpilih” ujar Junai saat meng  akhiri  pembicaraan  dengan Transformasi. (Amrizal Aroni)

Comments are closed.