JPU : Jalannya Persidangan Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Tasjrifin SH didampingi rekan ya kepada media Senin, (13/3/2017). Foto Dok All: Transformasinews.com/Amrizal Aroni

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus bansos dana hibah sumselrekan Tasjrifin SH didampingi rekan nya kepada media Senin, (13/3/2017) mengatakan, dalam alur sidang kedua terdakwa Ikhwanudin dan Laonma Tobing dimungkan ada tersangka baru, ujarnya usai persidangan perdana kasus tersebut.

Ungkapan ini dikarenakan ada nama nama lain yang diduga terlibat dalam perbuatan merugikan Negara mancapai angka Rp. 21 meliar dari total dana bansos dan/atau hibah sebesar Rp. 2.1 Triliun. Karena perbuatan tersebut dilakukan secara berjamaah bahkan melibatkan lembaga legislatif  Sumsel.

Foto Dok All: Transformasinews.com/Amrizal Aroni

Seperti diberitakan sebelumnya keduanya telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp. 21 miliar yang melibatkan ratusan LSM dan delapan anggota DPRD Sumsel.

Selain delapan nama anggota DPRD JPU juga menyebutkan nama Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Sekda Yusri Effendi. Dugaan keterlibatan Gubernur Sumsel dengan menerbitkan surat keputusan gubernur berulang kali.

Disebutkan Gubernur Sumsel telah menerbitkan Surat Keputusan No 306/KPTS/BPKAD?2013 tentang penerima hibah dan bantuan sosial APBD 2015 tanggal 19 Maret 2013. Perubahan tersebut didahului Peraturan Gubernur Sumsel no 5 tahun 2013 tentang perubahan Pergub penjabaran no 53 tagun 2012 tanggal 6 Februari 2013.

Perubahan penerima tersebut diduga dilakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pilgub Sumsel tahun 2013 dengan menggeser dan mengurangi anggaran belanja tidak langsung tidak terduga untuk dipindahkan ke belanja langsung barang dan jasa di Bankesbangpol senilai Rp 18.403.473.000.-

Sementara itu terdakwa Ikhwanudin mantan kepala Bankesbangpol Sumsel usai menjalani siding perdana kepada sejumlah wartawan mengatakan, dirinya akan mematuhi dan menghormati hokum dengan menjalani persidangan.

Karena menurutnya dengan menjalani persidangan akan ditemukan kebenaran yang hakiki walaupun dirinya dijadikan terdakwa dalam kasus yang menjeratknya.

Sumber: Jurnalsumatra (Eka/Amrizal Aroni)

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com