JAKARTA – Bola liar kasus Century terus bergulir. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono di persidangan kasus megaskandal yang diduga merugikan negara Rp7,4 triliun tersebut.
Boediono yang kini menjadi wakil presiden menjadi salah satu dari 66 saksi yang akan didatangkan pada persidangan Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya. ”(Boediono) ada dalam daftar yang 66 saksi itu (Century),” kata Ketua JPU KMS Roni ketika ditanya apakah nama Boediono ada dalam daftar saksi kasus Century .
Rencana untuk mendatangkan 66 saksi Century termasuk Boediono itu dilakukan JPU setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin dalam putusan selanya menolak eksepsi (nota keberatan) Budi Mulya dan penasihat hukumnya. Surat dakwaan terhadap Budi Mulya berlaku dan menyatakan sidang pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Roni pun kemudian menyampaikan kepada majelis bahwa jaksa akan menghadirkan 66 saksi untuk membuktikan dakwaan itu. Namun, dia mengaku belum mengetahui jadwal tepat pemanggilan Boediono dan bagaimana mekanismenya nanti. JPU sejak awal berniat menghadirkan Boediono sebagaimana perwujudan asas equality before the law. ”Insya Allah (panggil Boediono). Niatnya ada. Equality before the law. Semua orang sama di hadapan hukum. Tapi kita lihat situasinya. Terlalu dini kita menilai sekarang,” bebernya.
Roni menambahkan, seorang saksi yang diperiksa penyidik dalam pemeriksaan di proses penyidikan tentu patut dihadirkan di persidangan. Apalagi, keterangannya sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Begitu juga Boediono. Namun, kepastian pemanggilan Boediono masih melihat perkembangan dalam sidang, mengingat pihaknya masih perlu menyusun mekanisme pemanggilan jika memang harus mendengarkan seseorang yang masih menjabat sebagai wapres. ”Seharusnya (Boediono) kita panggil, kan kalau ada di BAP,” tandas Roni.
Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Afiantara menyatakan memutus keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Budi Mulya tidak dapat diterima. Majelis hakim kemudian memerintahkan sidang perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya dilanjutkan.
Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang beranggotakan hakim Rohmat, Anas Mustaqin, Made Hendra, dan Joko Subagyo. Menurut Afiantara, keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dinilai tidak beralasan.
Pasalnya, dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dengan mencantumkan nama terdakwa, kapan dan bagaimana tindak pidana itu dilakukan. Apalagi setelah surat dakwaan penuntut umum dibacakan, terdakwa Budi Mulya mengaku telah mengerti isi dakwaan, meskipun tidak mengerti secara hukum karena hanya menjalankan tugas. ”Karena itu, majelis berpendapat surat dakwaan telah disusun secara jelas, lengkap, mudah dimengerti dan telah menggambarkan unsur tindak pidana yang dilakukan, sehingga terdakwa tidak dirugikan haknya atas perkara yang didakwakan,” tegasnya.
Atas putusan sela majelis hakim, terdakwa Budi Mulya mengaku bisa memahami dan mengerti alasan majelis. Dia berharap sidang berikutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi dapat berjalan dengan baik. ”Saya berharap di waktu yang ketat dan sempit ini saya bisa berkoordinasi dengan penasihat hukum saya agar kelancaran dan keadilan tetap terjaga,” kata Budi.
Hakim Afiantara kemudian melanjutkan, karena JPU sudah menyampaikan ada 66 saksi maka direncanakan dalam satu pekan dilakukan tiga kali persidangan. Dari perhitungan majelis, direncanakan pemeriksaan para saksi dapat diselesaikan sebelum 9 Mei 2014. Selanjutnya, terdakwa dan penasihat hukum diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) pada 12 Mei 2014.
”Kemudian putusan pada 14 Juni 2014,” ucapnya. Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan perbuatan pidana korupsi Budi Mulya dilakukan bersamasama pihak lain, yakni Budi Mulya bersama-sama Boediono, Miranda Swaray Goeltom (deputi gubernur senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (deputi gubernur BI), S Budi Rochadi (deputi gubernur BI), Robert Tantular (pemilik Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim dalam pengucuran FPJP yang diduga merugikan negara Rp689,394 miliar.
Budi Mulya juga didakwa bersamasama dengan Muliaman D Hadad (deputi gubernur BI), Hartadi Sarwono (deputi gubernur BI), Ardhayadi M (deputi gubernur BI), serta Raden Pardede (sekretaris KSSK) dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang diduga merugikan negara Rp6,762 triliun.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 joPasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 joPasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Layak Diperiksa
Sementara itu, anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Bambang Soesatyo mengharapkan Boediono sebaiknya mengundurkan diri sebelum hadir menjadi saksi demi menjaga martabat bangsa di mata internasional. Bambang tidak bisa membayangkan seorang wapres duduk di kursi pesakitan sebagai saksi dari seorang terdakwa yang diduga secara bersama-sama dengan dirinya melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, menghadirkan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya adalah sebuah konsekuensi logis. ”Relevansi Boediono sebagai saksi bersifat mutlak. Justru menjadi aneh jika Boediono tidak didengarkan kesaksiannya,” kata Bambang kepada KORAN SINDOkemarin.
Dengan begitu, lanjut anggota Komisi III DPR ini, langkah jaksa KPK mencantumkan nama Boediono dalam daftar saksi untuk terdakwa Budi Mulya sudah benar dan relevan. Dan, untuk menghindari keanehan, Boediono jangan lagi berusaha menghindar karena Boediono saat itu adalah gubernur BI yang memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI untuk ”menyelamatkan” Bank Century.
Pada saat itu, Budi Mulya menjabat deputi gubernur BI. Apalagi, keputusan RDG BI berstatus keputusan kolektif kolegial. ”Artinya, selain Boediono, semua peserta RDG BI saat itu patut menjadi saksi persidangan Budi Mulya,” bebernya. Pasalnya, jaksa KPK sudah mendakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersamasama dengan Boediono selaku gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku deputi senior BI, dan deputi gubernur lainnya serta Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.
”Karena menjabat gubernur BI, jaksa KPK tentu saja ingin mempertanyakan mengapa Boediono membiarkan para pemimpin BI saat itu menyalahgunakan wewenangnya,” papar Bambang. Misalnya mengubah-ubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan ”menyelamatkan” Bank Century. Dia berharap KPK konsisten untuk menghadirkan Boediono sebagai saksi persidangan Budi Mulya.
Bambang mengungkapkan kemungkinan ada akan muncul tekanan dari berbagai pihak kepada KPK untuk mencoret nama Boediono dari daftar saksi. ”Kalau tekanan itu akhirnya datang, saya berani memastikan KPK tidak akan sendirian melakukan perlawanan. Berbagai komponen masyarakat akan bergerak untuk melawan tekanan itu,” tegasnya ( koran sindo>com)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
