Ini Kata Majelis Terkait Vonis Tinggi Terhadap L Tobing dan Ikhwanudin

Tribunsumsel.com/M Ardiansyah Terdakwa L Tobing (kanan) dan terdakwa Ikhwanudin (kiri) yang duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembanh karena kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel, Kamis (24/8/2017).

TRANSFORMASINEWS.COM.COM, PALEMBANG. Majelis hakim yang diketuai Saiman menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan baik untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau korporasi, Kamis (24/8/2017).

Tak hanya itu, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bila keduanya sudah mengetahui bila proposal yang diajukan sudah tidak memenuhi syarat namun tetap dicairkan.

Selain itu, majelis juga menilai keduanya juga bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana.

Meski keduanya tidak menikmati uang dari korupsi yang terjadi hingga merugikan negara triliunan.

Sumber: Tribunsumsel

Posted by: Admin Transformasinews.com