TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Sesuai jadwal, hari ini rekapitulasi surat suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) bergeser ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Meskipun demikian, KPU hanya akan melakukan rekap suara tanpa melakukan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan yang terpilih.
Demikian dikatakan Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah, Selasa (10/09) kemarin. Menurutnya, PSU pada Pilkada Sumsel, 4 September lalu, dilaksanakan sebagai amanah dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), dan hanya dilaksanakan di lima wilayah di Sumsel, yaitu Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten OKU, OKU Timur, serta Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.
“Sementara, Sumsel ini terdiri dari 15 kabupaten/kota, yang telah melaksanakan Pilkada gubernur dan wakil gubernur Sumsel, periode 2013-2018, pada 6 Juni silam,” kata Anisatul Mardiah.
Logikanya, kata Anisatul, tak ada yang namanya gubernur dan wakil gubernur Sumsel hasil PSU. “Yang ada gubernur dan wakil gubernur Sumsel, hasil pemungutan suara pada Pilkada Sumsel, yang digelar di 15 kab/kota di Sumsel,” kata Anisatul di KPU Sumsel, kemarin.
Atas dasar pemikiran itulah, kata Anisatul, pihaknya akan melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara pada PSU Sumsel, 4 September lalu, untuk kemudian menggabungkan hasilnya dengan hasil perolehan suara masing-masing pasangan kandidat pada Pilkada Sumsel, dari 10 kabupaten/kota lainnya yang tak menggelar PSU. Nah, hasil rekap suara itulah yang akan disampaikan oleh KPU Sumsel ke MK pada 16 September mendatang.
Lebih jauh Anisatul menuturkan kalau pihaknya telah mempersiapkan segala hal untuk rekap suara, mulai dari pengamanan, hingga lokasi pelaksanaan rekapitulasi suara, pada PSU, di aula kantor KPU Sumsel, Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang, yang akan dilakukan hari ini, Rabu (11/09).
“Saya harap, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU, di tingkat KPU Provinsi Sumsel, besok (hari ini,red), dapat berlangsung aman dan lancar, tanpa kendala yang berarti. Jika nantinya ada pihak-pihak yang mencoba menghambat ataupun menghalang-halangi jalannya rekapitulasi, kami (KPU Sumsel) tentunya akan menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian, yang berwenang atas pengamanan jalannya rekapitulasi,” tukasnya.
Senada dikatakan Komisioner KPU Sumsel, Divisi Teknis Penyelenggara Herlambang. Menurutnya, KPU Sumsel telah berkonsultasi dengan MK sejak keluarnya putusan perintah PSU tentang teknis pelaksanaan PSU. “Dua keputusan KPU Sumsel sebelumnya telah dibatalkan dan kami hanya diperintahkan melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari. Ini sama dengan Pemilukada Jatim 2008 yang juga terjadi kasus PSU,” kata Herlambang.
Herlambang menjelaskan, karena ini merupakan putusan sela, maka KPU Sumsel nantinya hanya melakukan rekapitulasi dan menggabungkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan kandidat, yang diperoleh dari pemungutan suara di wilayah, yang menggelar PSU dan non PSU, tanpa menentukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Kita hanya melakukan rekap tanpa memutuskan pasangan terpilih. Nanti sifatnya KPU Sumsel menunggu perintah MK, siapa yang ditetapkan sebagai pasangan terpilih, barulah kami eksekusi dengan membuat keputusan baru tentang pasangan terpilih,” imbuh Herlambang pula.
Proses penyerahan hasil perolehan suara masing-masing pasangan kandidat pada Pilkada Sumsel itu sendiri, lanjut Herlambang, akan dilakukan KPU Sumsel, langsung ke panitera MK. “Apapun hasil putusan (final) MK nanti, akan kita laksanakan,” pungkas Herlambang.
#Laporkan Dana Kampanye
Terpisah, KPU Sumsel juga mengumumkan kepada publik mengenai laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) dalam pemilukada Gubernur Sumsel 2013 beberapa waktu yang lalu.
Ketua Divisi Hukum KPU Sumsel Chandra Puspa Mirza SH mengatakan, laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) dalam pemilukada Gubernur Sumsel 2013 beberapa waktu yang lalu wajib di serahkan pasangan calon Gubernur Sumsel ke KPU Sumsel dan itu merupakan kewajiban pasangan calon kepada KPU Sumsel.
Menurut Chandra, sampai saat ini pihaknya belum pernah terapkan sanksi terhadap masing-masing calon meskipun ada masalah, tapi pihaknya tetap mengumumkan ke publik, siapa –siapa yang sudah setor dan langsung di urus oleh Kabag hukum KPU Sumsel.
Chandra juga menambahkan, dalam undang-undang telah ada pembatasan penggunaan dana pribadi dalam kampanye. Dimana dana pribadi hanya boleh digunakan maksimal Rp 10 miliar dan badan hukum tidak boleh dari Rp 5 miliar.
Berdasarkan laporan yang telah masuk ke KPU Sumsel, dana kampanye untuk pasangan nomor 1, pasangan Eddy Santana Putra- Wiwit Tatung dengan rincian, Saldo awal Rp 100.000.000, penerimaan Rp 4.000.000.000, penggunaan Rp 3.743.865.464, dan saldo akhir Rp 256.134.536.
Sementara untuk pasangan no urut 2 Drs Iskandar Hasan SH MH- Ir Achmad Hafiz Tohir dengan rincian Saldo awal Rp 4.000.000.000, penerimaan Rp 6.350.000.000, Penggunaan Rp 6.345.273.650 dan Saldo akhir Rp 4.726.350.
Sementara Pasangan nomor tiga, H Herman Deru- Hj Maphilinda Boer dengan rincian Saldo awal Rp 1.000.000, Penerimaan Rp 1.050.000.000; penggunaan Rp 1.048.600.000 dan saldo akhir Rp 2.318.602. Sedangkan pasangan nomor 4, H Alex Noerdin- H Ishak Mekki dengan rincian saldo awal Rp 5.000.000, penerimaan 12.503.102.707, penggunaan 12.507.494.641, saldo akhir Rp 608.066. (palembang-pos)