PALEMBANG – Polemik masih menjabatnya wakil Gubenur (Wagub) Sumsel Eddy Yusuf meskipun masuk Daftar Caleg Tetap (DCT) DPR RI periode 2014-2019 dari partai Hanura, ditanggapi dingin oleh Eddy.
Mantan Bupati OKU itu sendiri ketika ditanya mengenai pengunduran dirinya, mengakui jika dirinya belum mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Wagub Sumsel ke Mendagri.

Eddy Yusuf saat menghadiri Dies natalis fakultas pertanian unsri di DPRD Sumsel, Kamis (17/10/2013).
“Walau saya tidak mundur sekarang, nantikan akan mundur dengan sendirinya. Ngapain harus capek-capek membuat surat, hanya tinggal beberapa minggu lagi,” ungkap Eddy Yusuf, disela-sela menghadiri acara Dies natalis fakultas pertanian unsri di halaman DPRD Sumsel, Kamis (17/10/2013).
Mengenai instruksi Mendagri yang menyebutkan jika pejabat seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota dan wakil walikota yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya. Eddy pun mengatakan dirinya mengetahui instruksi dari Mendagri tapi karena masa jabatannya sebagai wakil gubernur Sumsel yang hanya beberapa minggu lagi maka ia tidak akan mengajukan pengunduran.
“Memang ada instruksi Mendagri agar mundur dari jabatan jika pejabat mencalonkan diri sebagai caleg, tapi karena jabatan saya hanya tinggal beberapa minggu lagi jadi percuma. Nanti surat belum ditanda tangani tapi saya sudah tidak menjabat lagi,” ungkap Eddy Yusuf.
Ketika ditanya kembali apakah dirinya sudah membuat surat pengunduran diri atau belum, Eddy Yusuf justru tidak menjawab.
Menurut Eddy Yusuf, DPRD Sumsel agar bisa bersabar saja karena dirinya akan mundur dari jabatan sebagai wakil gubernur Sumsel dengan sendirinya saat pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sumsel periode 2013-2018.
“Kalau masa jabatan saya masih panjang sebelum pileg maka saya akan mundur tapi inikan masa jabatan saya tinggal sebulan lagi, jadi saya minta kepada anggota dewan agar bersabar saja,” tandas Eddy Yusuf.
Sementara Komisioner KPU Sumsel divisi Teknis Herlambang, menerangkan proses DCT DPR RI bukanlah kewenangan dirinya melainkan KPU RI.
“Wagub Sumsel setahu saya mencalonkan diri di DPR RI, dan mekanismenya ditekel langsung KPU pusat,”pungkasnya. (tribunnews)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi