Eddy Yusuf Menyesal Jadi Pejabat

Suzanna Eddy Yusuf (dua dari kiri) setia menemani suaminya seusai sidang.

PALEMBANG – Mantan Wakil Gubernur Sumsel, Eddy Yusuf mengaku menyesal menjadi pejabat jika tahu akan menyeretnya ke pengadilan. Pernyataan itu disampaikan Eddy seusai mengikuti sidang perdana kasus bansos OKU, kemarin.

Saya tidak tahu kalau semuanya jadi seperti ini. (Kalau tahu bakal seperti ini), lebih baik saya ternak burung ketimbang jadi Bupati OKU,” kata Eddy, dalam jumpa pers di gedung Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang. Meskipun mengaku menye sal, Eddy sadar apa yang menim panya adalah risiko jabatan yang harus diterimanya. Terlepas dari itu, dia menyatakan senang bisa ber buat banyak untuk Kabupa ten OKU.

“Sebagai laki-laki pada dasarnya akan kembali ke fitrah, saya men – coba tenang dan menyiap kan men tal. Saya anggapinirisikoyang harus dihadapi,” jelas dia. Eddy mengatakan saat ini dia terus berusaha tegar menghadapi kasus yang menjeratnya. Kete ga – ran itu dia dapatkan berkat support keluarganya. “Hanya anak-anak yang saya takuti, ternyata mereka malah me nasihati saya. Bapak harus bertahan. Jadi apa lagi yang saya harusrisaukan,” ucapnyasem – ba ri menengguk air mineral.

Eddy Yusuf dan Yulius Nawa – wi terjerat kasus bantuan sosial (ban sos) OKU tahun 2008 yang disebut da lam dakwaan jaksa pe – nuntut umum (JPU) merugikan negara sekitar Rp3 miliar. Saat menyampaikan dakwaan setebal 24 hala man, JPU Bima Supra – yoga dkk, me nyebut Eddy Yusuf ber tang gung jawab karena menyetu jui 17 pro po sal yang 5 di antara nya tidak se su ai dengan aturan. Ka rena per bua tannya itu, Eddy disebut meru gi kan negara sebe sar Rp1.069.227.000 (Rp1 miliar lebih).

Adapun proposal yang berma – sa lah, diantaranya proposal per te – muan Bupati OKU dengan se – jumlah elemen masyarakat dan pe – njemputan bupati senilai Rp160juta, dan perbaikan kenda raan pribadi Rp10 juta. Selain itu, jaksa juga menyebut pembelian kaca mata Rp1 juta, perbaikan ken daraan Rp25 juta, dan peres mian Islamic Center Baturaja Rp49 juta tidak seusai peruntukannya.

“Terdakwa mengetahui bah – wa alokasi dana yang digunakan untuk lima proposal dari 17 pro – posal tersebut menggunakan da – na bansos. Seharusnya, proposal itu diajukan oleh pimpinan orga – nisasi kemasyarakatan, tapi ma – lah diajukan oleh Sugeng dan lain – nya secara pribadi, seperti oleh Usman (perbaikan kendaraan pribadi), Khalil (perbaikan ken – da ra an pribadi), Edi (perbaikan kacamata), Samsul Bahri (per – baikan kendaraan), dan drg Jhon Reflinto (kegiatan sikat gigi ber – sama),”jelas Bima.

Sementara, untuk terdakwa Yulius Nawawi, JPU menyebut – kan, yang bersangkutan bertang – gungjawabtelahmemberikanper – setujuan atas proposal ber jumlah 29 buah. Proposal yang diajukan bukan oleh pimpinan ormas. Pro – posal tak sesuai de ngan kriteria peruntukan sebagai kegiatan bansos ormas.Nilai akibat propo – sal yang disetujui Bu pati OKU ini, sebesar Rp2.005.951.500 (Rp2 miliar lebih).

Karena perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin dak Pidana Korupsi sebaga i – ma na telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 ta – hun 1999 tentang Pemberan – tasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin dak Pidana Korupsi sebagai – mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 ta – hun 1999 tentang Pemberan – tasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan kedua dakwaan itu, Eddy dan Yulius terancam dipenjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Menanggapi dakwaan terse – but, Eddy Yusuf mengaku, dirinya tidak mengetahui apa yang dia la – kukan salah. “Setiap kali seba – nyak tiga meter proposal yang harus saya tanda tangani banyak keperluannya, untuk jalan dan lain-lain. Saya tidak tahu kalau sa – lah satu proposal itu mengguna – kan dana bansos,” ungkapnya. Dari dakwaan yang disampai – kan JPU, Eddy mengakui dia me la – kukan kesalahan.

Tapi kesala han itu berupa kesalahan admi nis tra – tif. Menurut dia, seluruh proposal yang masuk ke mejanya, sudah melalui Sekda selaku pe nanggung jawab keuangan pem da. “Saya anggap waktu itu meru pakan kegiatan rutin dari bansos, seperti makan minum. Padahal, saya sudah buat ketetapan kalau ajukan proposal bansos, ormas harus jelas dari pimpinan ormas nya. Namun, ternyata masalah tersebut di luar sepengetahuan saya, seperti dana kacamata dan mobil, saya tak tahu itu isi pro posalnya,”jelas dia.

Sementara, kuasa hukum Yu – lius Nawawi, Bahrul Ilmi Yakup menyebut, dakwaan jaksa batal demi hukum karena ada beberapa kekeliruan. Kekeliruan itu terda – pat pada nomor surat dakwaan yang ganda, berkas perkara tak lengkap, penulisan usia (unsur material) terdakwa. “Maka keku – ra ngan tersebut berdampak hu – kum dan berkas tak sah. Di sam – ping itu, Pak Yulius Bupati aktif seharusnya ada izin dari Presiden un tuk penyidikan dan penaha – nan tapi ini tidak,” ungkapnya. Dia juga menyebut, dakwaan jaksa tendensius, dan sejumlah fakta tak benar.

“Seperti diung – kap kan, terdakwa mengetahui dana untuk proposal diambil dari dana bansos dan faktanya terdak – wa tak ketahui,” ucapnya. Sidang Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi, kemarin dilakukan secara terpisah. Eddy yang perta ma kali disidang, kemudian Yu lius Nawa – wi. Selama sidang, tam pak Eddy Yusuf yang mengguna kan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat, dipadu celana kain ber – warna hitam serta sepatu kulit hi – tam, nampak segar saat menjalani sidang. Namun, raut wajah tegang dan sedih terlihat saat dakwaan dibacakan.

Sesekali dirinya me – nunduk dan meme gang dagu. Sesekali dirinya me nye ka keringat di keningnya. Di samping itu, Eddy yang terlihat cukup tegar, sesekali menatap ke langit-langit ruang sidang de ngan menyilangkan ke – dua le ngan nya dan kembali me – nunduk kan wajah. Yulius Nawawi juga mengi – kuti persidangan dengan raut wajah tegang. Sesekali dia mele – pas kaca matanya. Tak seperti Eddy, Yulius Nawawi tidak me – nyampaikan keterangan lang – sung kepada wartawan. Seusai sidang Yulius langsung menuju mobil tahanan.

Setelah mendengarkan dak – wa an, majelis hakim Ade Koma – ruddin(Ketua)Iskandar dan Gus – tina Aryani (anggota) menun da sidang hingga Rabu (19/3). Pada persidangan pekan de – pan, diagendakan kedua terdak – wa melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi. Selain itu, juga diagendakan penyam – paian putusan sela atas permoho – nan penangguhanan penahanan oleh kedua terdakwa.

“Untuk permohonan penang – gu han penahanan yang diajukan, tentu akan kami pertimbangkan dan kami pelajari, “ kata Ade. Sidang perdana kasus bansos OKU kemarin berjalan kondusif. Meskipun begitu, aparat keama – nan tetap menerapkan pengama – nan ketat. Terlihat, delapan polisi berjaga-jaga di pintu masuk dan delapan orang lainnya berjagajaga di ruang persidangan.

“Kondisi persidangan berja – lan lancar dan kondusif. Kami dibantu anggota Sabhara Polresta Pa lembang untuk menjaga ke – ama nan persidangan ini. Total se – mua petugas keamanan berjum – lah 60 orang,” kata Kapolsek Ilir Timur (IT) I, Kompol Afria Jaya. Afrian menjelaskan, untuk persidangan selanjutnya prose – dur pengamanan dan jumlah personel yang diturunkan tidak akan berubah.

Dia mengatakan, untuk persidangan kasus korupsi biasanya berjalan cukup aman dibandingkan kasus lainnya. “Jumlah personel dan sistem pen – jagaan sama untuk persidangan berikutnya,” pungkasnya

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016