DI ERA Orde Baru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meskipun dipilih rakyat melalui Pemilihan Umum , namun tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi pejabat publik melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Namun dalam era reformasi ini, DPR memeroleh kewenangan menguji kepatutan dan kelayakan calon pejabat publik. Hal ini merupakan implementasi dari mekanisme check and balances serta representasi dari kedaulatan rakyat.
Namun hasil fit and proper test yang dilaksanakan oleh DPR yang diharapkan dapat menghasilkan pejabat publik yang kompeten dan kredibel. Namun kini diragukan efektivitasnya. Hal ini dipicu banyaknya kejadian buruk, mulai dari praktik percaloan hingga praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik hasil seleksi DPR.
Sebagaimana telah diberitakan , proses fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR, pada Rabu (18/9),pecan lalu, diduga dicemari oleh tindakan yang mencurigakan antara calon dan anggota komisi.
Adalah Sudrajad Dimyati, Hakim PN Pontianak, yang baru saja selesai menjalani fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR. Usai dites di ruangan komisi, Dimyati masuk ke ruang toilet yang terletak di sebelah ruangan komisi. Dia lalu diikuti oleh anggota Komisi III DPR asal PKB, Bahruddin Nashori.
Tak lama, Sudrajad tampak merogoh sesuatu dari tasnya dan menyerahkan ke tangan Bahruddin. Anggota dewan itu pun lalu secara cepat memasukkan tangannya yang menerima sesuatu itu, ke kantong celana.
Ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Sudrajad terlihat gugup. “Tidak ada. Saya tidak melakukan lobi-lobi,” kata Sudrajad.
“Itu tadi sama Pak Bahruddin?” tanya wartawan.
“Yang mana? Saya ke kamar mandi karena mau kencing,” jawab Sudrajad, yang langsung bergegas pergi ke arah mobilnya.
Sementara itu, Bahruddin menyatakan jika dirinya hanya menerima secarik kertas dari Sudrajad. Dia juga mengaku berkomunikasi dengan Sudrajad perihal calon hakim agung perempuan, baik karier dan non-karier.
Belakangan, keduanya sempat dipanggil oleh pimpinan Komisi III DPR, untuk mengkonfirmasi semua hal itu. Keduanya, secara terpisah membuat cerita bahwa tak ada serah terima, misalnya amplop berisi uang, dalam pertemuan itu.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Ansyori Saleh, mengungkap adanya upaya menyuap tujuh anggota komisioner KY masing-masing Rp200 juta pada uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung pada 2012. Tujuannya agar KY dalam seleksi calon hakim agung meloloskan kandidat tertentu. Anggota KY Eman Suparman melontarkan pernyataan senada.
Memang praktik percaloan yang diungkap KY terjadi pada seleksi hakim agung 2012. Namun, tidak tertutup kemungkinan praktik korup itu terulang di pemilihan hakim agung tahun ini. Oleh karena itu, pihak berwenang harus mengklarifikasinya.
Praktik korupsi dalam proses fit and proper test sesungguhnya bukan kali ini saja terjadi. Publik tentu masih ingat kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Gultom. Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPR dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk Miranda Gultom sendiri.
Adanya praktik korupsi dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR menngindikasikan kegagalan lembaga legislatif dalam mengemban kedaulatan rakyat. Itulah sebabnya muncul suara-suara agar DPR tidak diberi lagi kewenangan menyeleksi atau memilih pejabat publik , termasuk Panglima TNI dan Kapolri dikembalikan kewenangannya kepada Presiden .
Kita sependapat,seyogianya anggota lembaga negara seperti KPK, MA, MK, BPK dan Komisi serta lembaga lainnya tidak perlu diseleksi oleh DPR. Anggota lembaga negara cukup diseleksi oleh panitia seleksi yang terdiri dari para ahli, tokoh-tokoh publik yang kredibel dan punya legitimasi moral, social serta memiliki keahlian di bidang kelembagaan tersebut. (korankota)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi