DKI Ajukan Sertifikat Laik Fungsi Simpang Susun Semanggi

Simpang susun Semanggi.

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Dua megaproyek DKI Jakarta, yaitu koridor 13 (Kapten Tendean-Ciledug) Transjakarta dan Simpang Susun Semanggi, belum dapat dioperasikan bila tak ada sertifikat laik fungsi (SLF). Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengajukan SLF untuk kedua proyek kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

“Kita sudah rapatkan ya dengan tim. Jadi dua-duanya ini kita ajukan. Nanti kami segera berkoordinasi dengan Pak Menteri. Kalau sudah layak ya sudah,” kata Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (5/7).

Ditegaskan, pengurusan SLF untuk koridor 13 dan Simpang Susun Semanggi tidak bisa ditunda-tunda lagi. Hal itu karena keduanya akan diresmikan pada 17 Agustus mendatang, tepat pada perayaan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI.
“Kemarin, saya tekankan untuk segera diurus. Dan sudah ada rapat ya dengan tim komite dari Kempupera. Jadi tinggal kami dorong saja. Sebab keduanya nanti akan diresmikan 17 Agustus,” ujarnya.

Sebelum diresmikan, selain SLF harus didapatkan, pihaknya juga harus melakukan uji coba lalu lintas di Simpang Susun Semanggi. Rencananya, open traffic akan dilakukan sekitar pada akhir Juli ini.

“Jadi sebelum diresmikan tanggal 17 Agustus, sudah kita coba arus lalu lintasnya. Hari minggu kemarin, waktu masih sepi, saya sempat cek ya. Bagus banget. Tinggal penyelesaian akhir. Sudah bagus banget,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono mengungkapkan operasional Transjakarta koridor 13 rute Tendean-Ciledug belum bisa dilakukan sampai ada SLF jembatan layang dari Kempupera.
Karena SLF belum diberikan oleh Kempupera, maka peresmian Koridor 13 yang direncanakan dilakukan bertepatan dengan HUT DKI Jakarta pada 22 Juli lalu batal dilakukan. Begitu juga, operasional bus Transjakarta melalui koridor ini juga ditunda.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, SLF untuk bangunan jalan layang tersebut dibutuhkan karena jalan sepanjang 9,3 kilometer tersebut masuk ke dalam kategori bangunan jembatan yang membutuhkan kajian serta SLF dari Kempupera.

Sumber: BeritaSatu.com/Lenny Tristia Tambun / BW

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016