Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pihak penyelesai sengketa pemilihan umum (pemilu).
Hal itu disampaikan Akil dalam audiensi Bawaslu guna meminta arahan perihal kejelasan wewenang Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dalam pemilukada (pemilihan kepala daerah) banyak pelanggaran yang terstruktur, sehingga banyak juga putusan MK yang tidak melihat rekomendasi dari Bawaslu sebagai pengawas (pemilu). Untuk itu kami imbau Bawaslu kirimkan surat mengenai sengketa pilkada (yang sedang ditangani MK) ke panel hakim perkara, jika Bawaslu ingin mengambil bagian,” kata Akil Mochtar menaggapi permintaan Bawaslu untuk aktif dalam setiap sengketa pilkada, Selasa (24/9/2013).
Sebagai lembaga konstitusi, lanjut dia, pihaknya tidak akan ikut campur dalam setiap permasalahan lembaga negara dalam bentuk apapun.
“Saya tidak bisa menjawab hal-hal yang berkaitan dengan perkara, ini berkaitan dengan integritas, imparsial, netral dan indepedensi MK,” ujarnya.
Agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang sebagai penyelenggara pemilu, MK juga mengimbau agar Bawaslu memberikan informasi terbaru terkait pemilu dan pilkada ke MK. Sebab, setiap kesalahan yang terjadi dalam pilkada selalu bermuara di MK.
“Kami minta Bawaslu berikan informasi ter-update ke kami terkait pelanggaran pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu meminta arahan ke MK terkait wewenangnya sebagai pengawas pemilu. Namun, dalam praktiknya, setiap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu tidak pernah diajak bicara oleh para pemohon. Pemohon perkara lebih mengambil arahan dari putusan DKPP.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
