Dasar Hukum Moratorium Iklan Kampanye Dipertanyakan

7COrFRnRttTransformasiNews.com,JAKARTA – Ketua DPP Partai Gerindra bidang advokasi, Habiburokhman, mempertanyakan keberadaan moratorium iklan politik di media massa yang disepakati Bawaslu, KPU, dan KPI. Menurutnya, moratorium tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Kami berpendapat kesepakatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,  sangat mengada-ada dan bahkan bisa mengarah pada kesewenang-wenangan,” kata Habiburokhman dalam siaran pers yang diterima, Senin (3/3/2014).

Menurutnya, tidak ada satu pasalpun dalam Peraturan perundang-undangan Pemilu, baik UU, Peraturan KPU atau peraturan lainnya yang mendefinisikan iklan politik dan apalagi membatasi penanyangan iklan politik. Sebagaimana diketahui bahwa yang dilarang oleh UU adalah iklan kampanye di luar jadwal.

Pasal 1 angka 29 UU Nomor 8 Tahun 2012  berbunyi “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.”

“Jika merujuk pada pasal tersebut, maka yang bisa ditindak oleh Bawaslu adalah iklan yang bertujuan meyakinkan pemilih dengan memuat visi, misi, program Partai Politik secara kumulatif. Sehingga penafsiran kebijakan mengenai kampanye di luar jadwal seharusnya benar-benar didasarkan pada aturan yang jelas,” kata Habiburokhman.

Dia menduga bahwa moratorium tersebut merupakan bentuk ketidakpahaman para penyelenggara Pemilu terutama Bawaslu atas teks dan spirit peraturan perundang-undangan Pemilu. Akibatnya, Bawaslu terkesan frustasi ketika  dugaan-dugaan pelanggaran yang mereka limpahkan ke kepolisian ternyata tidak bisa ditindaklanjuti karena memang tidak mengandung pelanggaran apapun.

Sejauh ini setidaknya sudah ada 5 perkara dugaan kampanye diluar jadwal yang dilimpahkan oleh Bawaslu, namun dihentikan oleh kepolisian karena dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.

“Dengan catatan yang tidak baik ini, seharusnya Bawaslu mengevaluasi diri dan tidak justru menyalahkan pihak lain terutama kepolisian. Bawaslu harus benar-benar melakukan kajian serius sebelum melimpahkan perkara ke Kepolisian,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu harus mengedepankan prinsip penegakan hukum dan bukan semangat memenjarakan orang sebanyak-banyaknya.

“Masih banyak hal-hal lain yang harus direspon oleh Bawaslu agar Pemilu bisa benar-benar berjalan dengan Jurdil. Soal DPT yang masih semrawut, soal potensi politik uang, soal keterlibatan pejabat dalam kampanye seharusnya lebih diprioritaskan daripada membuat moratorium iklan politik yang tidak memiliki dasar hukum,” tutupnya.(OKezone.com)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016