Dana Perjalanan Dinas Dipakai Bayar Utang

FAKTA BARU : Mantan Plt Kasubag Pembayaran Sekretariat DPRD RL diperiksa penyidik Kejari RL kemarin, mengemukan aliran SPPD Dewan untuk membayar utang.

TRANSFORMASINEWS.COM,CURUP–BENGKULU.  Satu persatu dugaan penyelewengan anggaran perjalanan d inas DPRD RL tahun 2010 sejumlah Rp.5 miliar, terungkap. Ternyata modus penyelewengan anggaran tak hanya membuat SPPD fiktif, tetapi juga digunakan oleh DPRD Rejang Lebong periode 2009-2014 membayar utang ke Pemkab Rejang Lebong.

Fakta baru ini terkuak dari hasil pemeriksaan Plt Kasubag Pembayaran Sekretariat DPRD Rejang Lebong  tahun 2009, Sukrial. ‘’Ya faktanya seperti itu sebagaimana dikemukakan saksi, Sukrial. Dana Rp. 650 juta diambil dari anggaran perjalanan dinas tahun 2010 total Rp. 5 miliar, untuk membayar utang DPRD RL ke Pemkab Rejang Lebong,” terang Kajari Rejang Lebong Edi Utama, SH, MH melalui Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji, SH, MH kemarin.

Dijelaskan Kasi Pidsus, ketika menjabat sebagai Plt Kasubag Pembayaran, bersangkutan mencairkan uang belanja perjalanan dinas luar untuk dibayarkan pinjaman sementara ke Pemkab Rejang Lebong, dengan persetujuan ketua DPRD RL pada waktu itu.

“Berdasarkan keterangan bersangkutan dalam pemeriksaan, bahwa pada tahun 2009, ketua DPRD mengajukan permohonan pinjaman sementara ke Bupati dan disetujui. Setelah proses selesai dan masuk tahap pencairan, bersangkutan ditunjuk sebagai kuasa ketua DPRD untuk mencairkan uang tersebut lewat bank,” jelas Galuh.

Pinjaman ke Pemkab RL tahun 2009 tersebut untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek), biaya BBM dewan, dan sebagian untuk perjalanan dinas tahun 2009, kunjungan kerja dan biaya tunjangan profesi. Padahal sesuai perjanjian awal pinjaman tersebut digunakan untuk perjlanan dinas luar daerah. “Peruntukannya salah karena bertentangan dengan PP nomor 54 tahun 2004 tentang peminjaman daerah. Serta bukti SPJ nya tidak ada,” tukas Galuh.

Selain itu, jelas Galuh untuk pengembalian pinjaman sementara tersebut seharusnya diposkan ke bunga pinjaman sekretariat dewan tahun anggaran 2010. “Pembayaran malah dilakukan menggunakan anggaran perjalanan dinas luar tahun anggaran 2010, ini sudah tentu melanggar aturan,” demikian Galuh.

Pengusutan kasus SPPD fiktif ini akan terus digeber Kejari Rejang Lebong, sekalipun sudah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Sekwan Rejang Lebong tahun 2010. Tampkanya jaksa sedang membidik anggota DPRD RL periode 2009-2014. Pasalnya dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, belum satupun anggota DPRD Rejang Lebong periode tersebut.

Sumber: Harianrakyatbengkulu (nok)

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016