Cara Mudah Penyelesaian Perkara Tanah

SERTIFIKAT TANAH
Ilustrasi Sertifikat Tanah/Antara

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Persoalan klasik dalam perkara pertanahan di Tanah Air tidak jauh dari benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan, antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut, guna kepastian hukum yang diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud dapat diberikan solusi/penyelesaian kepada yang berkepentingan berupa solusi yang murah dan singkat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk memberikan solusi yang murah itu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mengeluarkan aturan baru dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan sengketa kasus pertanahan adalah perkara pertanahan yang memerlukan penanganan serta penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pertanahan. Sedangkan yang dimaksud konflik tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.

Sengketa atau konflik yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, meliputi:
a. Kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan atau perhitungan luas.
b. Kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat.
c. Kesalahan prosedur dalam proses penetapan atau pendaftaran hak tanah.
d. Kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar.
e. Tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan.
f. Kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah.
g. Kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti.
h. Kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan.
i. Kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin.
j. Penyalahgunaan pemanfaatan ruang.
k. Kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

Dalam prosesnya pihak bersengketa dapat membuat pengaduan dan laporan atau juga keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada Kementerian ATR/BPN. Kemudian permasalahan tersebut akan dipaparkan atau didiskusikan untuk mencari penyelesaian kasus pertanahan tersebut. Setelah itu akan dilakukan mediasi dengan melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa atau konflik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Bila kesepakatan antara pihak yang bersengketa telah tercapai kepala kantor Wilayah BPN dapat menerbitkan surat keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah, Keputusan Pembatalan Sertifikat, Keputusan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah atau Daftar Umum lainnya, atau juga menerbitkan Surat Pemberitahuan bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi.

Dalam hal terjadi ketidakpuasan salah satu pihak yang bersengketa, dapat melalui jalur pengadilan dengan mengikuti hukum acara perdata. Sebagaimana diatur dalam hukum acara dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dengan menunjukan lima alat bukti yang sah, yaitu :
a. Surat
b. Saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah

Dengan uraian tersebut diatas semoga dapat memberikan gambaran dan pilihan bagaimana menyelesaikan konfik tersebut agar menjadi murah dan tidak berlarut-larut yang tentunya dapat menghabiskan biaya dan energi yang tidak sedikit.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Sumber: Gresnews

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.